Jumat, 22 November 2024

Tolak Thrifting Impor, Menteri Koperasi dan UKM: Kita Ingin Lindungi UMKM

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKMdalam diskusi media di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin (13/3/2023). Foto: Antara

Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM dengan tegas menolak jual beli baju bekas impor atau thrifting impor karena ingin melindungi industri tekstil milik pelaku UMKM.

“Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat dan kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM,” katanya dalam diskusi media di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Melansir dari Antara, Teten menilai impor produk tekstil bekas dan ilegal tersebut, tidak sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” ucapnya.

Melalui Gerakan Nasional BBI, lanjutnya, pemerintah mempunyai kebijakan untuk belanja 40 persen produk UMKM dalam pengadaan barang. Dari kebijakan tersebut saja, BPS memprediksi terdapat pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 1,85 persen dan menciptakan dua juta lapangan pekerjaan tanpa investasi baru.

Jika konsumsi rumah tangga melakukan hal serupa, ia yakin pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin meningkat.

Selain tidak sejalan dengan gerakan mencintai produk dalam negeri, tren thrifting impor menurutnya akan menggerus lapangan pekerjaan lantaran industri tekstil merupakan industri padat karya yang melibatkan banyak pekerja.

Teten bahkan meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan mengenai masuknya pakaian impor bekas ilegal yang telah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Sebenarnya tidak sulit karena sudah kita investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya,” ucap dia.(ant/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs