Sabtu, 23 November 2024

46 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Sering karena Salah Gunakan Izin Tinggal

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Press release kasus WNA Bali yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Foto: Antara

Anggiat Napitupulu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyebutkan per hari ini, Senin (13/3/2023) jumlah warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari pulau dewata mencapai 46 orang.

“Mayoritas dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal,” kata Anggiat dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya.

Berdasarkan catatan Kemenkumham, warga negara yang paling banyak dideportasi adalah Rusia, disusul Arab Saudi dan Australia.

Terkait polemik kegiatan dan sikap turis asing yang memicu kegaduhan di Bali, Anggiat memastikan pengawasan terhadap WNA tidak pernah longgar.

“Selama pandemi terkesan longgar karena turis tidak kelihatan. Awal April 2022 pemerintah mulai membuka penerbangan internasional, pengawasan kami sesuaikan. Tidak kami ekspos ke media untuk menghindari kesan menakut-nakuti,” ujarnya.

Kemenkuham tetap mengoptimalkan tiga tahap pengawasan yang sudah ada. Pertama, pengawasan mandiri oleh masing-masing kantor imigrasi. Kedua, pengawasan keimigrasian yang langsung dikoordinir oleh Kanwil Kemenkumham di tiap provinsi. Ketiga, mekanisme pengawasan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang bekerjasama dengan instansi lain.

Pengawasan terhadap WNA, kata Anggiat, dimulai saat mereka akan masuk di bandara maupun pelabuhan internasional oleh petugas imigrasi. Dilanjutkan pengawasan di dalam wilayah oleh aparatur penegak hukum seperti polisi, Satpol PP, Disnaker, maupun petugas pajak.

Sementara, dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pora mendapat informasi terkait aktivitas WNA di Bali melalui laporan masyarakat dan media sosial. Tim Pora sendiri berasal dari banyak elemen, mulai dari kepolisian, TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi sebagai Leading Sector.

“Informasi dari publik di media sosial kami kaji lagi apakah bisa jadi sumber keterangan atau tidak. Informasi yang masuk sangat general, mulai dari pelanggaran lalu lintas sampai tawaran lowongan pekerjaan,” tutur Anggiat.

Penegakan hukum untuk WNA yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas, misalnya, akan diproses oleh Polantas. Apakah akan ditilang atau dilimpahkan ke imigrasi karena pelanggarannya sudah berulang-ulang, meskipun izin tinggalnya masih ada.

Kemudian untuk kasus KTP palsu yang dimiliki warga negara Suriah dan Ukraina, Kemenkumhan akan melakukan pengawasan pada pemerintah daerah, mulai dari RT, RW, lurah, dan camat sampai Dispenduk yang merupakan pihak berwenang dalam penerbitan KTP.

“Perbuatan memberi keterangan tidak benar terkait identitas kependudukan merupakan pelanggaran berat. Kedua WNA tersebut dideportasi karena tersandung masalah hukum lainnya.”

Menanggapi kasus lain di media sosial terkait WNA, Anggiat menyebutkan bahwa pihaknya butuh watu untuk menemukan pola dari penawaran jasa, apalagi jika mereka masih di luar negeri.

“Kalau yang kasus rental motor, pemiliknya pasti bukan mereka karena tidak boleh memiliki kendaraan bermotor. Ada kemungkinan mereka digunakan pemilik rental untuk mencari penyewa sesama negaranya. Lalu penjual sayur, karena tidak boleh punya los di pasar, mereka menyediakan jasa titip, mau belanja apa nanti titip dibelanjakan,” kata dia.(iss)

 

 

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs