Sabtu, 23 November 2024

Hindari Konflik Tanah, Pemkot Surabaya Bersama BPN Gunakan Peta Tunggal

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Penandatanganan MoU antara Pemkot dan BPN. Foto: Istimewa.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Badan Pertanahsn Nasional (BPN) Kantor Pertanahan I dan II bersepakat menggunakan satu peta pertanahan di Kota Surabaya. Penggunaan peta tunggal ini untuk menghindari konflik pertanahan karena masih ada saling klaim.

Kesepakatan penggunaan peta tunggal itu diwujudkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangai kedua pihak pada Jumat (5/10/2018) lalu.

Tri Rismaharini Walikota Surabaya mengatakan, dalam setahun terakhir, keperluan perizinan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) masih menemukan kendala di beberapa titik koordinat tanah yang tidak sesuai dengan pihak BPN. Akibatnya, rawan muncul adanya polemik dan klaim lahan.

“Kita sekarang petanya satu. Jadi semua pakai peta yang sama. Jadi BPN pakai peta yang sama. Sebetulnya itu tujuannya (untuk menyamakan koordinat),” kata Risma, Senin, (8/10/2018).

Risma menyampaikan, untuk menghindari adanya polemik terkait pertanahan, maka ke depannya Pemkot Surabaya akan menggunakan peta tunggal. Menurutnya, fungsi peta dalam sebuah perencanaan pembangunan merupakan hal yang vital. Di antaranya sebagai dasar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengukuran persil, pendirian IMB dan berbagai perijinan di DPRKP-CKTR.

“Sekarang kita kalau satu persil (tanah) itu sudah ada titik koordinatnya. Jadi itu (penggunaan peta tunggal) akan memperkecil peluang kesalahan ukuran, terus letak tempatnya,” ujarnya.

Risma menegaskan dahulu beberapa pihak tertentu dengan mudah mengklaim kepemilikan lahan. Hal itu disebabkan karena adanya perbedaan titik koordinat antara peta tanah milik BPN dan Pemkot Surabaya. Oleh karena itu, saat ini pemkot dan BPN menggunakan peta tunggal.

“Dulu orang gampang mengklaim kepemilikan tanah. Namun sekarang, mereka tidak bisa melakukan hal itu. Karena koordinat-koordinat (lahan) itu sudah terdata di kita,” katanya.

Menurut Risma, penggunaan peta tunggal ini akan menjadi dasar acuan penyelamatan aset pemkot. Risma mengaku hingga saat ini, banyak aset Pemkot Surabaya yang bersengketa telah tuntas diselesaikan bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan BPN. “Alhamdulillah, ini terus (dilakukan),” katanya.

Dengan penggunaan peta tunggal tersebut, kata Risma, akan semakin mendukung progres penyelamatan aset pemkot. Hingga saat ini, penyelamatan aset Pemkot Surabaya menunjukkan hal yang signifikan. Bahkan, kini beberapa aset Pemkot sudah tersertifikasi.

“Dulu awal saya menjabat masih 4 persen yang tersertifikasi. Namun saat ini sudah mencapai 60 persen,” kata Risma. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs