Jumat, 22 November 2024

Dua Panpel Arema FC Putuskan Tidak Banding Usai Vonis: Bentuk Tanggung Jawab Moril pada Korban

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suko Sutrisno Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC saat dibawa menuju ruang sidang dari ruang tahanan PN Surabaya untuk mendengarkan vonis hakim, Kamis (9/3/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dua Panitia Pelaksana Arema FC terdakwa Tragedi Kanjuruhan memutuskan tidak akan mengajukan banding usai divonis ringan dari tuntutan jaksa.

Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC menerima vonisnya satu tahun enam bulan penjara. Juga Suko Sutrisno Security Officer yang divonis satu tahun penjara.

Sumardhan penasihat hukum keduanya menyebut, keputusan itu diambil Haris dan Suko bersama keluarga masing-masing.

“Tadi pagi saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko, beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan hak nya untuk banding,” kata Sumardhan, Jumat (10/3/2023).

Tidak diajukannya banding ini, lanjut Sumardhan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kedua terdakwa atas gugurnya 135 korban.

“Alasannya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada korban, Pak Haris dan Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema,” katanya.

Selain itu, dua kliennya tak mengajukan banding karena menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dan jauh dibawah tuntutan jaksa enam tahun delapan bulan penjara.

“Salah satu adalah itu (vonis lebih ringan dari tuntutan) pertimbangannya adalah itu. Walau pun semestinya tim berharap terdakwa bebas,” ucapnya.

Sumardhan berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding dan sepaham dengan para terdakwa. “Kami berharap jaksa tidak banding, karena tidak dirugikan, dalam perkara ini saya pikir agar jaksa sepaham dengan kami,” tuturnya.

Soal tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, Sumardhan berharap agar Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman sengan adil sesuai fakta persidangan juga temuan Tim Gabungan Indpenden Pencari Fakta (TGIPF) dan Komisi Naisonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyebut salah satu penyebab utama kematian korban adalah akibat gas air mata.

“Kalau kami sih biar hakim yang meneggakkan hukum itu sesuai dengan fakta dan bukti, Kami tidak mau intervensi. Semestinya sesuai dengan fakta persidangan, bahwa mereka menembak atas nama panitia dan security tapi perintah sari atasan mereka,” pungkasnya.

Terpisah, Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim mengaku menunggu tujuh hari terhitung usai dijatuhkannya vonis kemarin, Kamis (9/3/2023) untuk menentukan banding atau tidak.

“Masih pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan. Langkah selanjutnya dipelajari dulu pertimbangan-pertimbangan hakim,” tuturnya.

Diketahui, kedua terdakwa divonis karena terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022.

Sedangkan tiga terdakwa lain AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dituntut 3 tahun penjara. Vonis ketiganya dijadwalkan 16 Maret 2023 mendatang. (lta/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs