Nur Arifin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus mengatakan, bahwa hasil dari Rapat Koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, sebesar 8.000 dolar AS atau sekitar Rp123 juta.
“Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 dolar AS (Rp61 juta),” imbuh Nur Arifin, Rabu (8/3/2023).
Melansir dari laman resmi Kemenag, Nur Arifin menjelaskan Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk mendapat layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
“Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,” ujarnya.
Sebelumnya, Hilman Latief Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggara haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,” ujar Hilman Latief.
Untuk diketahui, kesepakatan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Dalam rapat tersebut, juga membahas berbagai persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.(abd/ipg)