Jumat, 22 November 2024

Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa Hakim Tak Jatuhkan Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Devi Atok seorang ayah yang kehilangan dua anaknya karena Tragedi Stadion Kanjuruhan Oktober 2022 lalu. Foto: Dok/ Wildan suarasurabaya.net

Keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan kecewa pada hakim yang menjatuhkan vonis yang justru jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut diungkapkan Devi Athok, ayah dua korban meninggal saat mengetahui kalau Suko Sutrisno Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, hanya divonis masing-masing satu tahun dan satu tahun enam bulan penjara.

Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023) hari ini itu, jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni enam tahun delapan bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.

Menurut Devi Athok, sejak awal ia sangat berharap kepada hakim yang disebut kepanjangan tangan dari Tuhan, untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya bagi para terdakwa.

“Saya dari awal sangat berharap sebagai hakim itu kepanjangan dari Tuhan. Kenapa hakimnya kok kelihatan pasif dan men-justice Aremania yang bikin rusuh bukan aparatnya yang menjadi pelaku penembakan gas air mata,” ungkapnya, Kamis (9/3/2023).

“Mereka kelihatannya itu membela tentang kepolisian yang menjadi pelaku-pelakunya itu. Dan pertanyaan-pertanyaan hakim, jaksa pun menjurus meringankan tentang gas air mata. Mereka sangat minim sekali menyebut gas air mata sebagai penyebab kematian,” imbuh Devi

Meski demikian, Devi mengungkap harapan itu juga beriringan dengan keraguannya yang sudah menebak ada permainan sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sangat kecewa. Dan bisa saya tebak hasilnya dari awal, dagelan PN Surabaya,” katanya.

Devi mengaku seakan tak punya harapan lagi untuk keadilan bagi para korban dari tangan hakim. Banyak proses berkaitan korban dimanipulasi, salah satunya soal hasil autopsi.

“Autipsi saja sudah terbukti dugaan manipulasi,” tambah Devi.

Menurutnya, hakim seharusnya menjatuhkan vonis lebih berat dibanding tuntutan tim jaksa. Jika ternyata hanya satu tahun untuk Suko dan satu tahun enam bulan untuk Haris, lebih baik para terdakwa dibebaskan.

“Kalau satu tahun 6 bulan mending bebaskan saja sekalian. Ya seharusnya kalau adil ya lebih dari tuntutan JPU. Diatas enam tahun,” tuturnya.

Jika perlu bahkan, lanjutnya, para terdakwa anggota Polri yang akan menjalani sidang putusan jika duplik yang digelar besok, Jumat (10/3/2023) besok, dihukum mati. Namun ia tahu, putusan itu hanya angan-angan, dan sudah pesimistis kalau hakim akan kembali menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan.

“Sama, sudah saya duga hasilnya. Pasti lebih ringan. (Yang adil) ya harus dihukum mati. Seharusnya lebih berat. Dicopot dari kepolisian. Dipecat,” imbuhnya.

Jika benar sidang Tragedi Kanjuruhan tanpa rekayasa dan mencari keadilan bagi para korban, putusan itu harusnya dikabulkan. Kemudian laporan model B yang diajukannya ke Polres Kepanjen Malang juga ditindaklanjuti.

“Dan pihak kepolisian naikkan laporan model B di Polres Kepanjen menjadi sidik dan naik ke pengadilan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, dua terdakwa Arema FC divonis hari ini berdasarkan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, serta Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs