Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu: Joki Pantarlih Pelanggaran Etik dan Administrasi, Coklit Harus Diulang

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya saat berada dalam acara konsolidasi penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Surabaya, pada Rabu (8/3/2023) malam. Foto: Risky suarasurabaya.net

Kasus joki petugas pemutarkhiran data (pantarlih) terjadi di Surabaya, tepatnya di Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan.

Agil Akbar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan, terkait kejadian tiga hari yang lalu itu, dirinya belum mengetahui secara pasti motivasi dari pelaku.

“Masih digali motivasi atau latar belakang seseorang itu menjadi joki pantarlih, cuman sebenarnya KPU kan punya kewenangan untuk pembentukan pantarlih melalui PPS, PPS yang merekrut mereka, melatih, dan membimbing,” ucapnya saat berada di Surabaya pada Rabu (8/3/2023) malam.

Ia mengatakan, seharusnya seseorang yang sudah dilatih, disumpah janji jabatan, dan diberikan kemampuan untuk coklit, dapat mengerjakan tugas dengan baik.

Dengan kejadian itu, ia menyatakan pihaknya sudah melakukan perbaikan dan evaluasi, agar ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran semacam itu.

“Kami sudah berikan saran perbaikan untuk nama-nama pemilih yang dilakukan coklitnya oleh Satpam harus diulang, karena Pak Satpam ini kan tidak dibekali kemampuan sebagai pantarlih, karena Pak Satpam ini tidak pernah bimtek, karena tidak dapat honor, kan kasian, tidak diberi honor, tidak diberi pelatihan, tapi disuruh jadi pantarlih,” jelasnya.

Sementara itu, Novli Bernardo Thyssen Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya, menegaskan jika ada prosedur yang salah, maka harus di ulang kembali.

“Jadi, ada pelanggaran administrasi di situ, harusnya yang melakukan pendataan pencocokan data pemilih itu pantarlih. Nah, ketika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dan mengalihkan ke orang lain, maka yang bersangkutan itu bisa kena sanksi etik, karena tidak melakukan tugasnya malah melemparkan ke orang lain. Sehingga ada dua pelanggaran disitu, pelanggaran etik dan pelanggaran administrasi,” ucapnya saat dihubungi suarasurabaya.net secara terpisah, Kamis (9/3/2023).

Lebih lanjut, ketika kesalahan yang dilakukan pantarlih itu menyebabkan hak pilih seseorang hilang, maka kata Novli, pantarlih tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

“Itu bisa dilihat saat pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), pidananya tidak bisa bergerak sekarang, karena sekarang masih coklit masih berlangsung. Dan ketika kesalahan itu membuat hak pilih hilang, bisa itu dipidana, tidak harus menunggu Dftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa sanksi atas pelanggaran itu juga bisa pada pemecatan, dan digantikan yang lain, dengan tujuan memperbaiki kesalahan.

“Nah, saat ini proses klarifikasi sedang dilaksanakan oleh Panwascam. Kami sedang menunggu dari Panwascam hasil klarifikasinya seperti apa, kami lihat secara keseluruhan yang dilakukan oleh pantarlih ini terstruktur atau hanya di wilayah itu saja, atau ada yang mengkordinir peran dari aktor lain, itu kan diselidiki dulu lalu klarifikasi,” pungkasnya.(ris/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs