Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.
Sanksi tegas berupa pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu, berdasarkan temuan berbagai bukti pelanggaran dalam audit investigasi.
Pernyataan itu disampaikan Awan, siang hari ini, Rabu (8/3/2023), dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.
“Usulan pemecatan sudah disampaikan, dan Ibu Menkeu sudah menyetujui,” ujarnya.
Dia menjelaskan, temuan bukti yang menjadi dasar pemecatan Rafael berasal dari tiga tim audit investigasi.
Masing-masing, Tim Eksaminasi Laporan Harta Kekayaan, Tim Penelusuran Harta Kekayaan yang Belum Dilaporkan, serta Tim Investigasi Dugaan Fraud.
Dari Tim Eksaminasi Laporan Harta Kekayaan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu sudah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkannya dengan bukti kepemilikan.
“Hasilnya, ada beberapa harta yang belum didukung bukti otentik kepemilikan,” ungkapnya.
Lalu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga meneliti harta/barang mewah yang dipamerkan anggota keluarga Rafael baik lewat video atau foto di media sosial.
Selanjutnya, merujuk hasil penelusuran Tm Penelusuran Harta Kekayaan yang Belum dilaporkan, diketahui ada hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.
“Yang bersangkutan terindikasi tidak melaporkan seluruh harta berupa uang tunai dan bangunan, serta sebagian asetnya diatasnamakan pihak lain seperti orang tua, kakak, adik, dan temannya,” kata Awan.
Sementara itu, Tim Investigasi Dugaan Fraud menemukan empat indikasi pelanggaran.
Pertama, Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam mau pun di luar kedinasan.
Lalu, Rafael juga tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN.
“Temuan pelanggaran kedua, Rafael tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ketiga, Rafael menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
Temuan keempat, diketahui ada informasi lain yang mengindikasikan upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Di tempat yang sama, Heru Pambudi Sekretaris Jenderal Kemenkeu menegaskan, Rafael tidak akan mendapat uang pensiun sesudah resmi dipecat sebagai ASN.
Karena, pelanggaran yang dilakukan Rafael sudah masuk kategori pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu.(rid/ipg)