Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, yang tidak melapor setelah diberi izin keluar Lapas diharap melapor ke lapas terdekat dari tempat mereka berada.
Hal itu disampaikan Juliasman Purba Kepala Kantor Perwakilan (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Selasa (9/10/2018).
Tujuannya, supaya mereka bisa menjalani sisa hukumannya di tempat lain di luar Palu atau Donggala, yang lebih aman dari bencana.
“Saya baru usulkan ini ke Kemenkumham Pusat. Jadi mereka bisa menjalani sisa hukumannya, misalnya di Makassar, Balikpapan, atau di manapun mereka berada,” ujarnya.
Ricky salah seorang narapidana dengan kasus pembunuhan menunjukkan lokasi sel tahanan yang tembok belakangnya runtuh akibat gempa. Ricky merupakan satu di antara napi yang menaati status wajib lapor ke Lapas. Foto: Denza suarasurabaya.net
Hal ini dia lakukan karena dia menyadari, saat ini fasilitas bangunan Lapas Kelas IIA Palu masih belum pulih, dan belum ada kepastian dari BMKG apakah Palu sudah aman dari gempa, likuifaksi, dan tsunami.
“Belum memungkinkan kami menahan mereka di Lapas Palu, sementara kondisinya masih seperti itu dan belum ada kepastian dari BMKG,” ujarnya.
Dia berharap, dalam waktu dekat ini, dia sudah mendapatkan kabar persetujuan dari Kemenkumham. Sehingga sudah bisa dilakukan imbauan dan instruksi di semua Lapas maupun Rutan.
Perlu diketahui, ada sebanyak 674 narapidana di Lapas Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah sebelum terjadinya bencana. Namun tidak lebih dari 150 orang narapidana yang melapor ke Lapas.(den/tin/dwi)