Pemerintah akan menerapkan bantuan pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai efektif tanggal 20 Maret 2023 mendatang.
Rida Mulyana Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM memastikan, kementerian yang dipimpin Arifin Tasrif itu akan menyalurkan bantuan pemerintah khususnya pada program konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.
Supaya dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik, terdapat syarat-syarat utama yakni kendaraan masih dalam kondisi baik, surat-surat berupa STNK dan BPKB masih lengkap, dan datanya sesuai dengan data pada KTP, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kemudian, apabila masyarakat memiliki dua sepeda motor, untuk sementara hanya satu saja yang dapat dikonversi, supaya yang lain bisa kebagian. Motornya juga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan, dan akan kami siapkan aplikasinya agar dapat dengan mudah mengetahui lokasi bengkel konversi,” ujar Rida, seperti dilansir dari laman Kementerian ESDM, Selasa (7/3/2023).
Konversi kendaraan listrik, menurut Rida adalah upaya untuk percepatan dan ke depannya bertujuan untuk menciptakan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.
Pada sisi konsumen atau pengguna motor, bisa menghemat sekitar Rp2,77 juta pertahun. Kemudian dari sisi Pemerintah diperkirakan ada penghematan Rp32,7 M pertahun.
Konversi motor listrik, kata Rida, juga akan menciptakan lapangan kerja baru, yakni salah satunya teknisi pada bengkel khusus konversi di seluruh Indonesia. Kementerian ESDM telah mendata dan akan meningkatkan jumlah bengkel untuk melayani masyarakat.
Nantinya bantuan pemerintah yang diberikan adalah Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru, dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023.(dfn/ipg)