Jumat, 22 November 2024

Imigrasi Tidak Berlakukan Rekomendasi Kemenag untuk Pemohon Paspor Umrah

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
llustrasi paspor Republik Indonesia. Foto: Dirjen Imigrasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umrah.

“Kami sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah,” kata Silmy Karim Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, di Jakarta, Minggu (5/3/2023).

Silmy menegaskan paspor adalah hak dari setiap warga negara, dan Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.

“Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kami permudah, langsung kami kasih. Jadi, paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya. Sehingga, kami harus berikan dengan mudah,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat. Tapi, bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa merepotkan.

“Jangan lihat Jakarta. Misalnya dia ada di Sumatera, dia harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah, kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik,” tegasnya.

Silmy menambahkan, pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.

Pemohon paspor umrah, sambung Silmy, adalah mereka yang ingin menjalankan ibadah. Maka dari itu, Ditjen Imigrasi harus memberikan pelayan terbaik kepada pemohon paspor umrah sesuai dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan fasilitator pembangunan masyarakat.

“Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah, kami permudah InsyaAllah kami dapat pahalanya,” pungkasnya.(ant/dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs