Sabtu, 23 November 2024

Gunawangsa Sebut Pembangunan Jalan Asem Bagus Proyek Pemkot untuk Jalan Umum

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Triandy Gunawan Direktur Utama Gunawangsa Group menunjukkan bukti-bukti tertulis kepada wartawan, Selasa (9/10/2018). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Gunawangsa Group menyebut pembangunan jalan di atas sungai di Jalan Asem Bagus Gang Pancasila, Surabaya merupakan proyek Pemerintah Kota Surabaya dan akan diperuntukkan sebagai jalan umum. Ini dikatakan oleh Triandy Gunawan Direktur Utama Gunawangsa Group di Graha Warna-Warni, Surabaya, Selasa (9/10/2018). Pernyataan ini merupakan tanggapan atas tuduhan warga Asem Bagus Surabaya pada aksi demonstrasi yang digelar pada Kamis (27/9/2018) lalu.

Pada aksi demonstrasi itu, puluhan warga RW 2 Asem Bagus, Kecamatan Bubutan, Surabaya menuding pihak Apartemen Gunawangsa Tidar akan membangun jalan untuk akses keluar-masuk penghuni apartemen tersebut.

Triandy Gunawan menyebut, pembangunan jalan tersebut merupakan program pemerintah sejak tahun 2015. Sedangkan pihak Gunawangsa hanya memberi Corporate Social Responsibility (CSR) untuk program tersebut. Ia menyebut, Pemkot telah melakukan relokasi warga ke Rusunawa di Romokalisari, Benowo, Surabaya.

“Pembangunan jalan untuk kepentingan umum, kepentingan umum ya,” kata bos Gunawangsa tersebut.


Triandy Gunawan Direktur Utama Gunawangsa Group memberikan klarifikasi terkait pembangunan jalan di atas sungai di Jalan Asem Bagus Gang Pancasila, Surabaya, Selasa (9/10/2018). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Sedangkan terkait pembangunan jalan yang diduga untuk kepentingan Apartemen Gunawangsa, ia menyebut Gunawangsa Tidar sudah memiliki akses jalan sendiri. Apartemen Gunawangsa Tidar disebut langsung berhadapan dengan Jalan Tidar yang merupakan jalan besar sehingga tidak membutuhkan akses jalan lain.

Ia juga menegaskan, bahwa pihak Gunawangsa sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Ia tegas menyebut, salah jika menuding tidak ada sosialisasi dari pihak Gunawangsa.

Ditanya terkait tujuan Gunawangsa memberikan CSR kepada Pemkot untuk pembangunan jalan tersebut, ia menyebut pada prinsipnya jalan tersebut akan digunakan untuk umum.

“Yang memiliki lahan itu pemerintah kota. Kalau Gunawangsa gak boleh pakai, apa dasar ketentuannya? Yang penting saya tegaskan bukan untuk saya sendiri. Jadi saya tidak boleh mager (memagar, red), tidak boleh saya plot-plot, lalu saya sewa-sewakan. Tentunya gak,” katanya.

Triandy juga mengungkapkan bahwa ada dugaan penggelapan dana ganti rugi yang melibatkan oknum tokoh masyarakat di sana. Pihak Gunawangsa disebut telah menyerahkan uang kompensasi senilai Rp800 Juta secara bertahap dan terakhir pada Mei 2016. Namun, menurut Pihak Gunawangsa, karena digelapkan okeh oknum tokoh masyarakat di sana, tidak semua uang berhasil disalurkan. Pihak Gunawangsa mengidentifikasi ada sekitar Rp134 Juta dana ganti rugi yang digelapkan.

Selain dugaan penggelapan, pihak Gunawangsa juga menuding ada upaya pencemaran nama baik karena menuduh pihak Gunawangsa memalsukan dokumen yang berisi persetujuan beserta tanda tangan warga terkait pembangunan jalan tersebut. Pihak Gunawangsa mengaku sudah melaporkan oknum-oknum ini ke kepolisian. Namun pihaknya mengaku belum bisa mengungkap nama-nama yang dilaporkan karena menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Diakhir, Dading P Hasta Lawyer Gunawangsa Group menyebut akan melakukan tindakan hukum tegas jika masih ada permasalahan terkait hal ini.

“Kalau masih ada yang cari-cari, kami akan mengambil langkah hukum dengan sangat terpaksa. Intinya begitu,” katanya. (bas/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs