Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Serahkan ke Mabes Polri Kelanjutan Laporan LBH Soal Teriakan Brimob

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Seorang pasukan Brimob berteriak “Brigade” sambil membentuk lingkaran di tangan sehingga suara lebih keras sambil masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyerahkan sepenuhnya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), terkait laporan gabungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat terhadap Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya. Laporan itu merupakan buntut aksi teriakan pasukan Brimob di sidang Tragedi Kanjuruhan.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim hanya menanggapi seperlunya terkait pelaporan itu. Ketika dihubungi suarasurabaya.net, mengaku pihaknya telah menyerahkan proses yang berlangsung ke Mabes Polri.

“Kalau mau berimbang tunggu saja bagaimana prosesnya di Mabes Polri,” katanya dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (3/3/2023).

Laporan itu sudah dilayangkan sejumlah LBH dan ormas yang mengatasnamakan sebagai koalisi masyarakat sipil ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Senin (27/2/2023) pekan ini. Aduan itu diterima oleh Layanan Pengaduan Divisi Propam Polri dengan nomor registrasi Nomor: SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan.

Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim dan Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena pengerahan puluhan pasukan Satuan Brimob Polda Jatim untuk pengamanan pagar betis di sidang Tragedi Kanjuruhan 14 Februari 2023 lalu.

Namun penjagaan itu justru berujung pembubaran oleh security Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dibubarkan setelah meneriakkan jargon setiap jaksa, pengacara, dan terdakwa masuk ruang sidang sehingga dianggap mengganggu beberapa persidangan yang sedang berlangsung di PN Surabaya.

Sehari setelah kejadian, Polrestabes Surabaya langsung menggelar pertemuan dengan awak media di Mapolrestabes, untuk meminta maaf dan berjanji memperbaiki sistem, termasuk memeriksa Brimob. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan mengenai kasus itu yang disampaikan ke publik.

Komisi Yudisial RI pun menyoroti tindakan itu. Pihaknya mengaku akan menyelidiki ada tidaknya dugaan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

Daniel Siagian Koordinator LBH Pos Malang, salah satu yang turut melaporkan kasus ini menyatakan, pihaknya meminta Kapolri menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah ke contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

“Menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) melalui sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya imparsialitas dan integritas jalannya persidangan melalui bentuk tindakan-tindakan intimidatif,” ujarnya, Jumat (3/3/2023).

Dia juga meminta Propam memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran kode etik bagi Brimob saat berlangsungnya sidang Kanjuruhan itu.

“Memberikan sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court,” tambahnya

Diketahui, koalisi masyarakat sipil itu terdiri dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH pos Malang, LPBHNU Kota Malang, LBH Surabaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru, IM57+ Institute, Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).(lta/abd/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs