Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut kasus perobekan Buku Merah yang diduga berisi catatan aliran dana Basuki Hariman pengusaha ke sejumlah pejabat negara, diantaranya ke Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri.
Agus Rahardjo Ketua KPK menjelaskan kasus penyobekan buku bersampul merah itu terjadi lebih dari satu tahun. Saat itu tidak tidak terlihat juga oleh kamera CCTV.
“Penyobekan tidak terlihat di kamera itu. Kamera memang merekam, dan pengawas internal sudah memeriksa rekaman itu,” ujar Agus di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Kata dia, dua penyidik KPK asal Polri masing-masing Ronald Rolandy dan Harun juga sudah diperiksa pengawas internal. Hasilnya, tidak terlihat ada perobekan buku itu.
Sekadar diketahui, kasus perobekan Buku Merah yang merupakan barang bukti tersebut diungkap dalam investigasi Indonesialeaks. Dari penelusuran Indonesialeaks buku itu sengaja dirobek untuk menghapus dugaan keterlibatan Tito Karnavian saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya.
Bermula dari kasus suap impor daging, dimana KPK menangkap Patrialis Akbar Hakim Konstitusi saat itu (2017). Patrialis diduga menerima suap dari Basuki Hariman importir daging yang saat itu sedang berkepentingan ingin memenangkan uji materi UU 14/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kasus ini merembet ke beberapa pejabat ketika KPK menggeledah kantor Basuki Hariman. Dalam penggeledahan itu ditemukan buku catatan pengeluaran atas nama PT Panorama Indah perusahaan milik Basuki. Dalam buku itu tercatat aliran dana yang diduga mengalir ke pejabat negara seperti bea cukai, kementerian, sampai kepolisian.
Kedua penyidik KPK asal Polri tersebut, saat ini juga sudah ditarik dari KPK dan kembali ke Polri.
Sementara Kombes (Pol) Adi Deriyan Jayamarta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membantah soal penelusuran Indonesialeaks itu. Dia menegaskan kalau buku merah itu adalah catatan perusahaan direksi dan tidak termasuk jurnal pemeriksaan.
Meski begitu, Agus Rahardjo menjelaskan, Herry Muryanto Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK akan melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap hasil investigasi Indonesialeaks soal perobekan buku bersampul merah tersebut.
“Jadi kita tunggu saja dulu eksaminasi yang dilakukan oleh PI (Pengawas Internal),” pungkas Agus. (faz/dim/rst)