Jumat, 22 November 2024

Melangkah Rebut KLA Dunia, Pemkot Surabaya Kebut Revisi Perda Perlindungan Anak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya ketiga kalinya, Selasa (10/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kebut pembahasan revisi Perda Perlindungan Anak untuk melangkah merebut predikat Kota Layak Anak (KLA) Dunia.

Itu diungkapkan Nanik Sukristina Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Surabaya.

Menurutnya, salah satu poin paling penting dalam revisi perda, menambahkan unsur Kota Layak Anak (KLA), agar Surabaya bisa naik ke tahap tertinggi KLA tingkat dunia.

“Perubahan ini sudah ditunggu-tunggu oleh semua pihak dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) semuanya. Kami berusaha merampungkan perda ini dan bisa disahkan, ini merupakan payung hukum atau landasan bagi kerja kami. Beberapa hal ada perubahan dari yang lama, karena di perda yang lama belum ada unsur KLA. Itu merupakan langkah merebut Kota Surabaya sebagai kota layak anak nasional, tingkat nasional, maupun dunia,” kata Nanik, Selasa (28/2/2023).

Sementara Tjutjuk Supariono Ketua Panitia Khusus (Fraksi PSI) Komisi D DPRD Kota Surabaya yang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 menyebut, pembahasan itu sudah selesai. Total ada 26 pasal yang diubah, tidak sampai separuh dari keseluruhan.

“Pimpinan pansus akan melapor ke Banmus (Badan Musyawarah), setelah itu akan difasilitasi ke Gubernur Jatim dan diparipurnakan. DPRD dan pemkot sudah menyelesaikan tinggal nanti melaporkan ke Banmus dan segera difasilitasi ke Gubernur Jatim. 26 pasal. Jadi perubahannya tidak sampai 50 persen. Setelah kami rapat dengan bagian hukum dan sejumlah pihak ada yang dijadikan satu makna. Artinya penjabarannya diulangi,” beber Tjutjuk.

Diketahui pembahasan revisi perda itu berlangsung sejak awal Januari 2023 dan ditargetkan selesai sebelum 60 hari sejak dibahas. Selanjutnya verifikasi KLA dunia akan dilakukan di triwulan pertama tahun ini.

Namun, Tomi Ardiyanto yang menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya sebelumnya menyebut, revisi perda itu dilakukan karena 12 tahun belum pernah ada perubahan sehingga dinilai perlu. Bukan demi perolehan predikat Kota Layak Anak Dunia. (lta/ihz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs