Jumat, 22 November 2024

KPID dan DP3AK Jatim Dorong Terciptanya Siaran Ramah Anak dan Perempuan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi - Tayangan di televisi. Foto: Pexel

Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Timur (KPID Jatim) berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim untuk mendorong terciptanya siaran ramah anak dan perempuan di lembaga penyiaran.

“Pengawalan informasi dan program siaran merupakan tugas dari KPID Jatim, KPID Jatim diharapkan menjamin masyarakat dapat memperoleh informasi yang layak sesuai HAM dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak,” kata Restu Novi Widiani Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Senin (27/02/2023).

Melansir dari laman resmi Kominfo Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Ketua KPID Jatim, mengimbau seluruh lembaga penyiaran agar menampilkan siaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. 

Dalam aturan tersebut sudah termuat ketentuan yang bertujuan memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan.

“Sudah menjadi tugas dari KPID Jatim untuk mengawasi isi siaran agar terwujudnya pemberitaan yang ramah bagi anak maupun kelompok rentan, seperti perempuan dan disabilitas. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar memuat siaran yang tidak bertentangan dengan P3 SPS,” kata Yosua.

Nanang Abu Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3AK Jatim, menambahkan bahwa proses pengawalan terhadap anak dan perempuan membutuhkan komitmen dan juga kolaborasi bukan hanya dengan KPID Jatim, tetapi semua pihak.

“Pasca deklarasi peduli perempuan dan anak, diperlukan komitmen yang besar untuk melindungi kelompok rentan. Tentu ini bukan tugas yang mudah sehingga diperlukan adanya kolaborasi untuk mewujudkannya,” kata Nanang.

Ketentuan program siaran yang berkaitan dengan anak dan perempuan juga dipaparkan, seperti penggolongan isi siaran untuk penonton dengan klasifikasi pra-sekolah (P), anak (A), remaja (R), dewasa (D), dan semua umur (SU). Anak-anak dan remaja yang menonton televisi, harus didampingi atau dikawal oleh orang tua, ujar Sundari Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim.

“Dibutuhkan kolaborasi multi helix yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemangku kebijakan, industri penyiaran, akademisi dan lembaga riset serta masyarakat,” tandasnya.

Masyarakat bisa melaporkan radio maupun televisi bersiaran lokal Jatim jika menemukan konten siaran yang tidak ramah terhadap kelompok rentan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim maupun alamat elektronik di [email protected].(abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs