Kedutaan Besar RI (KBRI) di Beijing menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang sedang terjerat masalah hukum di Provinsi Shandong, China.
Penerbitan dokumen perjalanan lintas batas negara tersebut diberikan dalam kunjungan Tim KBRI Beijing yang dipimpin Raden Fitri Saptaji Atase Imigrasi ke Kota Qingdao dan Kota Dezhou, Provinsi Shandong, Sabtu (25/2/2023) kemarin dan Minggu (26/2/2023) hari ini.
Proses penerbitan lima SPLP dilakukan di dalam kompleks penjara di Distrik Jimo, Kota Qingdao, tempat para WNI itu menjalani proses hukum karena tuduhan bekerja secara ilegal.
“Sebenarnya di penjara itu ada tujuh WNI yang ditahan, tapi yang dua orang paspornya masih berlaku,” kata Rafi sapaan akrab Atase Imigrasi itu seperti dilansir Antara.
Satu WNI bermasalah lainnya berjenis kelamin perempuan yang sedang menjalani proses hukum di Kota Dezhou.
“Kami bisa memproses dokumen mereka melalui koordinasi dengan pihak kepolisian di Qingdao dan Dezhou,” ujarnya sambil menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat setempat yang memberikan fasilitas dan kemudahan akses pelayanan kepada para WNI bermasalah tersebut.
Pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran tersebut, lanjut Rafi, sekaligus untuk memudahkan proses pemulangan para WNI bermasalah itu ke Indonesia.
Dalam kunjungan ke penjara Qingdao, Tim Atase Imigrasi KBRI Beijing juga mendapatkan kesempatan untuk berbincang dengan para WNI yang menghuni sel di pinggiran kota di wilayah timur daratan China itu.
Para WNI yang bermasalah dengan hukum tersebut rata-rata terkait dengan pelanggaran izin kerja dan mengaku sebagai korban perdagangan manusia.(ant/bil/rid)