Sabtu, 23 November 2024

Tatak: Tuntutan 3 Tahun Penjara Polisi Terdakwa Kanjuruhan Memperkuat Dugaan Rekayasa

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Momen AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang saat menjalani sidang tuntutan Tragedi Kanjuruhan, Kamis (23/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (Tatak) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa anggota Polri hanya tiga tahun penjara semakin memperkuat dugaan rekayasa kasus.

Imam Hidayat Koordinator Tatak menyebut, besaran tuntutan yang separuh lebih rendah dibanding dua terdakwa Arema FC sudah bisa ditebak sejak awal kasus ini dilaporkan.

Mulai dari model awal pelaporan kasus yang dilakukan oleh polisi, kemudian disidik juga oleh polisi, hingga dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim dan digulirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sejak 16 Januari 2023.

“Sejak awal kita, LP Model A (laporan yang dibuat anggota Polri yang mengetahui peristiwa) yang dibuat petugas di Polda Jatim kita juga menolak. Pasalnya (yang didakwakan jaksa) kan 359 KUHP, kemudian 360 KUHP, karena kealpaannya menyebabkan orang meninggal bahkan memang banyak orang mempertanyakan 359 KUHP yang dituntut oleh kejaksaan. Kita menduga dari awal sudah ada pengondisian, dilakukan penyidik Polda Jatim, di-P21 Kejati Jatim, apalagi satu tersangka Hadian Lukita sampai sekarang gak ada jluntrungnya. Faktor-faktor yang kemudian menjadi relasi seperti itu,” kata Imam, Sabtu (25/2/2023).

Sejak awal, lanjut Imam, dugaan rekayasa penanganan Tragedi Kanjuruhan sudah terlihat. Padahal fakta persidangan mengungkap polisi terbukti memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata. Bahkan juga ke arah tribun. Namun fakta-fakta itu tak cukup berpengaruh untuk memperberat tuntutan.

Ia berharap independensi hakim, agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dengan memutus hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

“Artinya kalau tuntutan hanya 3 tahun, dari ancaman 5 tahun, kita sudah menduga sejak awal artinya ini bisa dikatakan sudah direkayasa sejak awal. Sudah dikonsep, dibikinkan sejak awal gimana Tragedi Kanjuruhan ini kemudian dibuat Pasal 359 KUHP. Apalagi tuntutan kemarin tiga tahun. Sebagaimana dalam fakta persidangan, terdakwa mengaku menembakkan gas air mata di tribun itu kan sudah diakui yang keceplosan itu. Artinya kita berharap apapun kita masih percaya pada majelis hakim. Bisa juga majelis hakim kemudian memutus lebih berat dari tuntutan jaksa,” imbuhnya.

Meski seharusnya, lanjutnya, hakim mengadakan pemeriksaan setempat meninjau tempat kejadian perkara dan melakukan rekonstruksi ulang karena berdasarkan fakta baru persidangan yang ada.

“Seharusnya majelis hakim mengadakan pemeriksaan setempat. Meninjau TKP. Kemudian juga meminta supaya ada rekonstruksi ulang. Supaya diperjelas bagaimana Tragedi Kanjuruhan itu bisa beriringan dengan rasa keadilan. Karena kita tahu di persidangan ditunjukkan aparat yang menembakkan gas ke tribun, kemudian pintu terkunci dan sempit berjubel-jubel,“ paparnya.

Menurutnya, yang seharusnya naik ke tahap penyidikan dan persidangan adalah laporan model B yang sudah dilayangkan Devi Athok, kliennya yang merupakan salah satu orang tua korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan.

Laporan yang sudah dilayangkan usai kejadian dan mengacu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diikuti Pasal 340 KUHP karena direncanakan.

“Bukan hanya tiga polisi (yang jadi tersangka), kita mau semua, PSSI, direktur Arema FC, 11 anggota Brimob yang nembak ke tribun, kita mau sejak awal Pasal 338, Pasal 340, paling tidak 338 lah kalau 340 susah dibuktikan. Itu,” tambah Imam.

Sementara untuk aktor intelektual harus dihukum mati karena menyebabkan 135 nyawa meninggal dunia.

“Ini tragedi kedua terbesar di dunia. Kita minta Kapolri lebih presisi penegakan hukum kita minta seperti itu. Harapan bagi semua korban Tragedi Kanjuruhan. Jangan kemudian Tragedi Kanjuruhan ini sepertinya dikondisikan agar kemudian bisa diseusiakan dengan cara-cara mereka,” tandasnya.

Diketahui tiga terdakwa anggota Polri, Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dituntut tiga tahun penjara dengan enam poin pertimbangan meringankan. Tuntutan itu berdasarkan Pasal 359 KUHP, serta Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. (lta/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs