Sabtu, 23 November 2024

Komisi Yudisial Belum Temukan Pelanggaran Etik Sidang Kanjuruhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Joko Sasmito Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Kamis (23/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sebanyak 17 persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejak awal agenda pembacaan dakwaan lima orang terdakwa, sejumlah koalisi masyarakat sipil maupun pengamat  sudah menyampaikan desakan agar Komisi Yudisial menindaklanjuti sejumlah kejanggalan di persidangan.

Mulai dari media tidak boleh melakukan siaran langsung meski sidang terbuka untuk umum, sejumlah pengacara tiga terdakwa anggota Polri berasal dari polisi aktif anggota Bidang Hukum Polda Jatim, satu terdakwa direktur utama PT LIB tidak lagi ditahan karena masa penanahanan habis dan berkas tidak lengkap sehingga tidak dilanjutkan ke persidangan.

Kemudian para terdakwa hanya dijerat dengan pasal kelalaian yang menimbulkan ratusan korban meninggal dan luka, hingga puluhan Brimob melakukan teriak-teriak mengganggu jalannya sidang dengan dalih sedang melakukan pengamanan.

Berdasarkan rentetan kejanggalan itu, Joko Sasmito Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI justru membantah. Ia menyebut, hingga kini belum ada temuan.

“Sepanjang (persidangan) ini yang saya terima dari (KY) penghubung, dugaan pelanggaran etik belum ada, masih didalami lagi. Nanti kalau ada pelaporan dari masyarakat atau temuan dari kita, bisa dilakukan tindak lanjut. Sementara ini belum,” beber Joko, Jumat (24/2/2023).

Namun ia mengklaim, KY serius menjalankan tugasnya, investigasi persidangan Tragedi Kanjuruhan.

“KY jelas serius. Karena selain pemantauan langsung, kita juga memantau secara tertutup tanpa diketahui teman-teman dan hakim,” imbuhnya.

Ia menyebut sudah mengantongi rekaman-rekaman data, dan akan dipakai jika ada dugaan majelis hakim menyalahi aturan.

“Kita tetap punya rekaman-rekaman data kalau ada dugaan hakim menyalahi aturan,”

Meski saat ditanya soal salah satu hakim anggota yang terrekam ponsel pengunjung sedang ketiduran dalam sidang Tragedi Kanjuruhan Kamis (2/2/2023) lalu, Joko justru tidak tahu.

Joko sempat menyebut, hakim tidur itu menyalahi kode etik. Namun kemudian dianulir sendiri. Menurut Joko, hakim ketiduran dalam sidang itu wajar asalkan tidak dalam durasi lama.

“Terus terang saya belum dapat info terkait itu. Tapi kalau memang tahu, sempat memfoto atau apa, bisa dilaporkan ke kami. (Karena) biasanya saat dipantau (KY) tidak ada (hakim) yang tidur. Menanganai perkara, tidur tidak boleh. (Tapi) kalau sedikit-sedikit (tidak apa-apa) kan pekerjaan (hakim) banyak. Kalau sudah bermenit-menit ya tidak boleh, itu menyalahi kode etik,” tandasnya. (lta/iss/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs