Sabtu, 23 November 2024

KPK Limpahkan Perkara Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar ke Jaksa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syahri Mulyo Bupati nonaktif Tulungagung. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Syahri Mulyo Bupati Tulungagung (non aktif) dan Muhammad Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK sudah melimpahkan barang bukti dan lima orang tersangka penerima suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, kepada jaksa penuntut umum.

Lima tersangka itu masing-masing Syahri Mulyo, Sutrisno Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung, dan Agung Prayitno swasta (kasus di Tulungagung), kemudian Muhammad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo swasta (kasus di Blitar).

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk perkara penerima suap, dipisah menjadi dua perkara yaitu suap untuk Bupati Tulungagung beserta pihak-pihak terkait lainnya, dan suap terhadap Wali Kota Blitar dan pihak terkait lainnya.

Sedangkan terhadap Susilo Prabowo selaku tersangka pemberi suap, sidang sudah berlangsung di PN Tipikor Surabaya sejak 31 Agustus 2018, dengan dua dakwaan terkait suap terhadap Bupati Tulungagung dan suap terhadap Wali Kota Blitar.

“Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap di Blitar dan Tulungagung, sekitar 116 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudah Satgas KPK menggelar serangkaian operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018), di daerah Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur.

Dari OTT itu, KPK menemukan bukti Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno (swasta), dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung menerima suap Rp1 miliar terkait sejumlah proyek perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung.

Sesudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan cukup bukti permulaan untuk menetapkan ketiga orang dari Tulungagung tersebut, serta Susilo Prabowo kontraktor sebagai tersangka.

Sementara itu, Muhammad Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar periode 2016-2021 diduga menerima suap bersama Bambang Purnomo (swasta), terkait proyek pembangunan sekolah menengah pertama, juga dari Susilo Prabowo. (rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs