Jumat, 22 November 2024

Kemenkes Sebut Temuan Kantong Darah di Bangkalan Melanggar Prosedur

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi donor darah. Foto: dok. suarasurabaya.net

Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan menyebut temuan puluhan kantong darah bertulisan HIV di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (20/2/2023), merupakan bentuk pelanggaran prosedur penanganan limbah medis.

“Hal itu karena pembuangan limbang cairan, baik itu darah, cairan tubuh, dan semua yang dikeluarkan tubuh manusia dianggap berbahaya,” kata Siti Nadia Tarmizi di sela Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2023 di Balai Sidang JCC, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Ia mengatakan, darah hasil skrining penyakit HIV/AIDS, sipilis, hepatitis B dan C perlu dimusnahkan apabila terbukti secara klinis terkontaminasi penyakit.

“Kalau salah satunya positif pasti dibuang, prosedur pembuangan tidak bisa di TPS biasa,” katanya, seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, limbah medis berpotensi menjadi sumber penularan beberapa penyakit, sebab kandungan virus maupun bakteri di dalamnya mampu bertahan dalam kurun waktu tertentu.

“Kalau menemukan limbah medis, maka kedepankan prinsip kehati-hatian universal. Kalau belum tahu, harus beranggapan itu infeksius, pakai pelindung diri seperti sarung tangan, sepatu hingga penutup pakaian yang rapat,” katanya.

Nadia menyayangkan adanya temuan tersebut, sebab Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan institusi yang telah berpengalaman mengelola darah.

“Harusnya tidak terjadi, karena PMI sudah lama berpengalaman mengolah darah,” katanya.

Menyikapi temuan tersebut, Kemenkes sedang mengonfirmasi dan mengklarifikasi kepada Dinas Kesehatan Jawa Timur serta PMI Pusat untuk menentukan tindakan selanjutnya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs