Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (23/2/2023), kembali menggelar sidang kasus perintangan pengusutan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim atas tiga orang terdakwa.
Masing-masing, Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam, Agus Nurpatria mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Propam Polri, dan Arif Rachman Arifin mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Propam Polri.
Ketiga orang bekas anak buah Ferdy Sambo tersebut didakwa menghilangkan barang bukti rekaman video (cctv) di sekitar tempat kejadian perkara, daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada persidangan sebelumnya, Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim menghukum Hendra dan Agus pidana tiga tahun penjara plus denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Arif dituntut hukuman pidana satu tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu memvonis lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sambo bekas Kepala Divisi Propam Polri divonis hukuman mati, lebih tinggi dari tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Sedangkan Bharada Eliezer yang dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.(rid)