Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (11/10/2018), mengumumkan hasil penindakan hukum di daerah Malang, Jawa Timur, serta penetapan Bupati Malang sebagai tersangka dua kasus korupsi.
Pertama, Rendra Kresna Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2015-2020, disangka menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo pihak swasta, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.
Dalam kasus itu, KPK menduga Rendra Kresna bersama sejumlah tim suksesnya termasuk Ali Murtopo yang juga ditetapkan sebagai tersangka, melakukan pertemuan, membahas dana kampanye calon Bupati Malang periode 2010-2015.
Sesudah terpilih, Rendra mengumpulkan fee sejumlah proyek di Kabupaten Malang, untuk membayar utang dana kampanye yang sudah dipakainya.
Salah satunya proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010-2013, untuk pengadaan buku dan alat peraga pendidikan SD dan SMP.
“Dalam melakukan perbuatannya, RK diduga bersama mantan tim kampanyenya pada Pilkada 2010, berupaya mengatur proses lelang pengadaan barang/jasa secara elektronik,” ujar Saut Situmorang Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers yang digelar petang hari ini di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Rendra yang diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali Murtopo yang diduga sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi kedua, Rendra Kresna selaku Bupati Malang dua periode disangka menerima gratifikasi bersama Eryk Armando Talla pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar.
Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Malang.
Sebagai penyelenggara negara, kata Saut, Rendra Kresna tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sebagaimana diatur Pasal 16 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saut Situmorang menambahkan, kedua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Malang, terungkap atas informasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim KPK melakukan penyelidikan mulai tanggal 4 Oktober 2018. Lalu, mulai Senin (8/10/2018) sampai hari ini, KPK sudah menggeledah 22 lokasi antara lain Pendopo Bupati Malang, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malang, dan Kantor Korwil Jatim Partai Nasdem.
Dari penggeledahan itu, Tim KPK menyita 15 ribu Dollar Singapura di Rumah Dinas Bupati Malang, Rp305 juta di Kantor Dinas Bina Marga, dan Rp18,9 juta di rumah seorang pegawai Pemkab Malang.(rid/rst)