Jumat, 22 November 2024

Sidang Kode Etik Untuk Status Eliezer Sebagai Anggota Polri, Digelar Hari Ini

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Karopenmas Polri. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) masih nisa menjadi anggota Polri atau tidak,  akan ditentukan hari ini.

Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri menjelaskan kalau sidang kode etik profesi terhadap Bharada E akan dilaksanakan hari ini, Rabu (22/2/2023).

“Hari ini saya akan menyampaikan bahwa Rabu 22 Februari 2023 akan dilaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) atas nama terduga Bharada E,” ujar Ramadhan dalam keterangannya di gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta Selatan.

Dalam sidang etik ini, kata Ramadhan, hadir juga anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Pak Beni Mamoto dan ibu Pungky,” jelasnya.

Keputusan atau hasil sidang etik ini, lanjut dia, akan disampaikan sore atau malam ini.

“Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan Insyaa Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya sampai malam. Mudah-mudahan hari ini sudah ada hasil itu,” tegasnya.

Ramadhan menjelaskan, Ada delapan orang saksi dan tiga orang yang memimpin sidang kode etik profesi terhadap Eliezer.

“Satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP,” pungkas Ramadhan.

Selain Eliezer, Bripka RR (Ricky Rizal) juga akan menjalani sidang KKEP.

Sekadar diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 1,5 tahun (1 tahun dan 6 bulan) penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selain itu, vonis juga telah dijatuhkan kepada Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dengan 15 tahun penjara.

Sementara, untuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs