Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri hari ini, Rabu (22/2/2023), melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menjelaskan, sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang tiga gedung TNCC Divpropam Polri. Sidang diperkirakan akan berlangsung hingga sore hari.
Dalam sidang hari ini, Polri akan menghadirkan delapan orang saksi.
“Ada delapan orang saksi ya,” kata Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Sidang etik ini, kata Ramadhan dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik.
Ramadhan berjanji akan menyampaikan hasil sidang etik bila telah diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri.
“Kami akan sampaikan hasilnya (putusan) dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” ucap Ramadhan.(ant/dfn/rst)