Eddy Sindoro tersangka kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (12/10/2018), akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesudah buron hampir dua tahun.
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengatakan, Eddy Sindoro menyerahkan diri di Singapura, berkat bantuan dari Kedutaan Besar RI di Singapura, Polri, Imigrasi, serta informasi dari masyarakat.
“Proses pengembalian Eddy Sindoro ke Indonesia juga dibantu oleh otoritas Singapura,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
Sekadar diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka Desember 2016, Eddy Sindoro mantan petinggi Lippo Group melarikan diri ke Singapura sebelum ditahan KPK.
Eddy diduga terlibat penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus yang menjerat Edy Nasution mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Doddy Aryanto Supeno karyawan PT Artha Pratama Anugerah.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesudah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution. (rid/tin/ipg)