Sabtu, 23 November 2024

Dispendik Menunda Pencairan BOS di 131 SD di Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Konferensi Pers Dinas Pendidikan Surabaya terkait penundaan pencairan BOS. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Dinas Pendidikan Kota Surabaya menunda pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 131 Sekolah Dasar (SD), baik negeri maupun swasta. Sebab, ratusan sekolah itu belum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya.

“Jadi sekolah itu begitu mendapat pencairan dana BOS harus membuat laporan per triwulan. Dari sini kami evaluasi, jika laporan belum lengkap maka akan kami lakukan penundaaan,” ujar Aston Tambunan Sekretaris Dispendik Kota Surabaya saat menggelar jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (12/10/2018).

Aston mengatakan, penundaan pencairan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, tentang petunjuk teknis (juknis) BOS.

Sesuai juknis pada bab IX mengenai pengawasan dan sanksi disebutkan, apabila tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), tim BOS Provinsi / Kabupaten / Kota, dapat meminta secara tertulis kepada bank untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah.

Aston menyampaikan, sebelum dilakukan penundaan pencairan dana BOS, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada sekolah yang belum melakukan pelaporan penggunaan dana periode sebelumnya. Surat teguran yang dikirim pada 4 Oktober lalu itu, ditujukan kepada 301 kepala SD negeri dan swasta.

Dengan munculnya surat teguran tersebut, sekolah merespon untuk menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban. Sehingga, data sekolah yang tertunda pencairannya terus bergerak turun. Hingga Jumat, (12/10/2018), tinggal 131 lembaga yang belum menyelesaikan laporan.

“Sekolah juga sudah diajari untuk membuat SPJ. Jadi kami tidak ada niatan sama sekali untuk menunda,” katanya.

Aston memastikan, begitu pihak sekolah menyerahkan laporan, maka proses pencairan dana yanh tertunda segera bisa diproses. Dispendik tinggal minta Bank Jatim untuk membuka rekening yang tertunda pencairannya. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs