Jumat, 22 November 2024

Brimob Terdakwa Kanjuruhan Keceplosan soal Perintah Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim saat menjawab pertanyaan jaksa di sidang Tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, terdakwa Tragedi Kanjuruhan keceplosan soal perintah tembakan gas air mata ke area tribun stadion usai dicecar oleh jaksa sesuai fakta persidangan yang terungkap.

Terdakwa sempat mengaku tidak memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke tribun. Tapi keterangan itu dibantah fakta persidangan.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan Hasdarmawan soal memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah tertentu. Terdakwa menyebut, tembakan diarahkan ke ancaman.

“Di mana ada ancaman, ketika ada perintah menembak, ancaman itu yang diarahkan kesana tujuannya untuk membubarkan,” kata Hasdarmawan.

Menurutnya, daerah ancaman adalah tempat di mana gerombolan suporter bergerak turun ke lapangan. Untuk itu gas air mata ditembakkan agar bubar.

“Agar bubar, kalau enggak nanti memancing orang turun lapangan, kalau enggak kami lakukan semakin banyak orang turun di lapangan menyerang petugas, kekuatan kami tidak seimbang,” katanya.

Pernyataan itu dikonfrontasi jaksa. Jaksa menyampaikan fakta sidang sebelumnya, Dwi Cahyono Nugroho seorang saksi anggota Polres Malang yang melakukan olah TKP di Stadion Kanjuruhan mengaku menemukan lima proyektil gas air mata di tribune sisi selatan.

“Saya tidak lihat,” ujar Hasdarmawan, mengelak.

Dia menyebut, anggotanya hanya menembak di titik-titik penonton berkumpul, salah satunya di lintasan lari atau shuttle ban. Penonton itu tampak hendak turun ke lapangan.

“Anggota saya menembak ke shuttle ban. Yang diharapkan bubar yang di shuttle ban,” ucapnya.

JPU terus mencecar terdakwa hingga Hasdarmawan pun keceplosan menyebut ada tembakan gas air mata yang diarahkan ke titik lain selain shuttle ban. Yakni di sekitar pagar tribune berdiri.

“Iya (selain shuttle ban di tribune berdiri, berdekatan dengan tribune duduk, dan pagar pembatas tinggi, penonton lompat mau turun). Jadi orang itu di shuttle ban dekat pagar dibubarkan. Supaya tidak bertambah ke lapangan,” ujar dia.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan lebih 600 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.(lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs