Jumat, 22 November 2024

Harapan Masyarakat Tak Pecat Richard Eliezer Dipertimbangkan Polri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo Karopenmas Polri dalam konferensi pers di Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempertimbangkan harapan masyarakat agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa kembali menjadi anggota Brimob setelah selesai menjalani hukuman pidana-nya.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri di Jakarta, Kamis (16/2/2023), mengatakan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri ada pasal yang mengatur tentang sanksi etik dan administrasi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Tentunya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di situ ada rumusan Pasal 107, Pasal 109,” kata Dedi.

Melansir dari Antara, Pasal 107 menjelaskan pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa saksi etik (huruf a) dan sanksi administrasi (huruf b). Sementara Pasal 109 ayat (1) menjabarkan sanksi administrasi yang dimaksudkan Pasal 107 huruf b berupa, mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Berikutnya, penundaan pendidikan paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja dan PTDH.

Pada Pasal 109 ayat (2) dijelaskan, sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.

Menurut jenderal bintang dua itu, selain merujuk pada aturan, dalam mempertimbangkan sanksi etik terhadap Richard Eliezer, Komisi Kode Etik Polri juga mempertimbangkan hal-hal lainnya, seperti saran dan masukan dari para ahli, termasuk putusan hakim pengadilan negeri yang sudah menetapkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebagai justice collaborator (JC).

Ahli yang dimintai pendapat dalam hal ini, seperti ahli kode etik, ahli profesi, dari Propam Polri serta pengawas eksternal Polri, seperti Kompolnas. Lalu, dalam memutuskan pelanggaran etik Richard Eliezer, komisi kode etik dilakukan secara kolektif kolegial.

“Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolegial untuk mengambil keputusan secara bijak,” tuturnya.

Dengan pertimbangan ini, kata Dedi, tidak menutup kemungkinan harapan masyarakat agar Bharada Richard Eliezer kembali bertugas ke kesatuannya Korps Brimob Polri.

“Tidak menutup kemungkinan ya, tapi sekali lagi saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Itu nanti menjadi ranah-nya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting,” kata Dedi.

Terkait pelaksanaan sidang etik-nya, Dedi mengatakan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri telah memerintahkan jajaran Divpropam Polri untuk secepatnya menggelar sidang etik untuk Bharada Eliezer.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, kata Dedi, telah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, termasuk persiapan membentuk komposisi dan susunan hakim komisi kode etik, mengingat Richard Eliezer perwira berpangkat terendah, maka sidang akan dipimpin seorang perwira menengah berpangkat Kombes.

“Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,” kata Dedi.(ant/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs