Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap memberi dukungan biaya haji 1444 H/2023 M yang sebelumnya telah disepakati oleh pemerintah dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26. Angka tersebut terbagi ke dalam Bipih (angka yang dibayarkan jemaah) Rp49,8 juta atau 55,3 persen dan nilai manfaat yang dikelola BPKH Rp40,2 juta atau 44,7 persen.
Fadlul Imamsyah Ketua Badan Pelaksana BPKH mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang mendapat giliran berangkat tahun ini untuk segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Di satu sisi, Fadlul juga menyambut baik soal revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal serta diperbolehkannya cicil setoran lunas.
“Hal itu ditujukan agar saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat,” kata dia, pada Kamis (16/2/2023) dalam keterangan tertulis yang dilaporkan Antara.
Fadlul turut menyebut BPKH mengapresiasi besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat. Hal tersebut sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
“Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam Virtual Account untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing,” kata Fadlul.
Selain menyepakati biaya BPIH, Bipih, dan nilai manfaat, pemerintah juga memberlakukan pengelompokan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji.
Untuk jemaah haji lunas tunda 1441H/2020M yang akan diberangkatkan pada tahun 1444H/2023M sebanyak 84.609 orang tidak dibebankan tambahan biaya.
Jemaah haji lunas tunda 1443/2022M sebanyak 9.864 orang yang akan diberangkatkan pada tahun 1444H/2023M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.400.000.
Kemudian, jemaah haji 1444H/2023M sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.500.000.
“Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150 dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah,” kata dia. (ant/dfn/rst)