Senin, 25 November 2024

Polrestabes Surabaya: Yel-Yel Brimob yang Buat Gaduh Spontanitas untuk Dukung Terdakwa Polisi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kompol Muhammad Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rabu (15/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya akhirnya mengakui perbuatan puluhan anggota Brimob Polda Jatim, yang menyorakan yel-yel di depan ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya saat jeda sidang Tragedi Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023) kemarin.

Kompol Muhammad Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya menyebut, teriakan-teriakan itu dilakukan secara spontan oleh anggota tanpa adanya perintah maupun suruhan pimpinan.

Menurutnya, teriakan itu hanya sebagai bentuk dukungan pada rekan sesama polisi yang menjadi terdakwa dalam tragedi yang menghilangkan 135 nyawa dan menyebabkan ratusan lainnya luka tersebut.

“Terkait masalah pengamanan yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, terkait sidang Tragedi Kanjuruhan, adanya anggota Brimob yang melakukan yel-yel itu, spontanitas untuk memberikan dukungan pada rekannya yang menjadi terdakwa di depan ruang sidang. Itu untuk empati pada anggota yang jadi terdakwa,” kata Fakih pada awak media, Rabu (15/2/2023) sore.

Fakih berdalih, para Brimob yang bertugas mengamankan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum beserta para terdakwa melalui depan ruang sidang itu, tiba-tiba berkumpul dan bersorak-sorak.

“Anggota Brimob tadinya berjaga, begitu ada terdakwa dan jaksa dan penasihat hukum masuk ke ruangan, dia (para Brimob) spontanitas berkumpul di sana, kemudian melakukan yel-yel kurang lebih tiga kali,” imbuhnya.

Ia memastikan, tindakan para Brimob tanpa izin apalagi perintah dari atasan atau pimpinan. “Iya namanya banyak rekannya, spontanitas. Gak ada perintah kamu nanti begini-begini hanya spontanitas,” pungkasnya.

Diketahui, puluhan Brimob Polda Jatim yang dibawah kendali operasi (BKO) Polrestabes Surabaya melakukan pengamanan pagar betis di sidang Tragedi Kanjuruhan ke-12 kemarin. Mereka nampak memenuhi lorong penghubung ruang sidang dengan ruang jaksa dan ruang tunggu.

Pengamanan itu terpaksa dibubarkan security PN Surabaya, karena mereka berteriak-teriak setiap jaksa, terdakwa, dan pengacara lewat barisan untuk masuk ke ruang sidang. Tindakan yang tidak kondusif itu dianggap mengganggu jalannya persidangan di beberapa ruangan pengadilan.

“Brigade. Brigade. Brigade,” bunyi sorak-sorak pasukan.

Seorang pasukan Brimob berteriak “Brigade” sambil membentuk lingkaran di tangan sehingga suara lebih keras sambil masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Aksi itu disoroti pakar hukum pidana. Fachrizal Achmadi pakar pidana Universitas Brawijaya menilai tidak mungkin pasukan berteriak tanpa ada perintah atasan. Ia menduga, tindakan itu sengaja untuk mengganggu jalannya sidang.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi lain juga mendesak Kapolri serta Kapolda Jatim, untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik atas sikap puluhan Brimob tersebut. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs