Sabtu, 23 November 2024

Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J dalam sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Antara

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini.

“Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” ucap Ronny Talapessy pengacara Bharada E, saat dikonfirmasi Antara, Rabu pagi.

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2/2023).

Pihak keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari Senin (13/2/2023).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Wahyu Iman Santoso Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.(ant/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs