Marwan Dasopang Ketua Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR RI menjelaskan, lebih 84 ribu jemaah tunda tahun 2020 yang sudah melakukan pelunasan biaya haji, tidak perlu membayar lagi.
Hal ini disampaikan Marwan dalam konferensi pers usai rapat kerja dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Selasa (14/2/2023) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Dari sisi beban jemaah, kami sudah mengambil kebijakan bahwa jemaah tunda yang 2020 sebesar 84.000 lebih jemaah, tidak akan dibebankan biaya pelunasan. Karena ada pasal klausul pada saat penundaan itu bagi jamaah yang melunasi. Waktu itu kan sudah sudah disebutkan tidak dilaksanakan Haji, tapi jamaah tetap melunasi. Pasal itulah yang memberikan pengecualian bagi mereka,” ujar Marwan.
Sementara, kata dia, calon jemaah tunda di 2022 hanya akan dibebankan biaya tambahan antara Rp 7 juta sampai Rp 8 juta.
“Jemaah tunda di 2022, ada sekitar 9 ribu jamaah. Itupun tidak dibebankan penuh sekitar Rp 7.600.000 karena mereka mempunyai virtual account yang dikonversi kepada kewajibannya, karena itu dia membayar hanya sekitar Rp 7 jutaan atau sampai Rp 8 juta,” jelasnya.
Menurut Marwan, untuk calon jemaah di tahun 2023 ini, mereka paling besar akan dibebankan sekitar Rp 21 juta sampai Rp 22 juta.
“Kalau diasumsikan, selama ini pelunasan Rp 10 juta di benak mereka itu kewajibannya Rp 10 juta. Karena itu, mereka hanya dibebankan tambahan sekitar Rp 10 juta sampai Rp 11 juta saja,” kata Marwan.
“Kami kira inilah angka pencapaian Panja yang luar biasa. Karena berbagai titik-titik item yang kita preteli satu-satu, ada beban-beban yang menurut kami pada saat masa lalu tidak perlu ada tahun 2023. Umpamanya protokol kesehatan, itu kan tidak perlu. Kita semua turunkan dan tidak menjadi beban,” pungkas Marwan.(faz)