Mengikuti instruksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Bawaslu Kota Surabaya mengadakan soft launching media aplikasi komunitas “Jarimu Awasi Pemilu”.
Pembuatan aplikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan partisipasi masyarakat dalam terselenggaranya Pemilu 2024 nanti.
Dalam media tersebut telah tersedia layanan untuk pertukaran informasi, edukasi, literasi kepemiluan. Selain itu masyarakat bisa melaporkan melalui media itu apabila menemukan unsur politisasi SARA, disinformasi, kampanye hitam dan ujaran kebencian.
Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya menjelaskan aplikasi tersebut bisa diakses seluruh warga. Caranya melalui pembuatan akun terlebih dahulu di web https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/.
“Kalau masyarakat menemukan kecurangan saat Pemilu bisa dilaporkan dan berinteraksi dengan pengawas Pemilu. Karena semua pengawas punya akun,” jelas Agil usai melakukan soft launching, Selasa (14/2/2023).
Agil melanjutkan, nantinya pada saat warga membuat akun di “Jarimu Awasi Pemilu” akan disesuaikan dengan domisili kota/kabupatennya masing-masing.
Sehingga pihak Bawaslu bisa melakukan pengawasan secara merata di setiap daerah pada tahun Pemilu nanti, melalui kolaborasi dan partisipasi aktif dengan warga.
“Jam operasional untuk pelaporan itu bisa dilakukan mulai pukul 08.00 pagi sampai 16.00 sore,” imbuh Agil.
Menurut Agil, aplikasi berbasis media komunitas ini sangat diperlukan pada Pemilu 2024 nanti. Selain sudah memasuki era digital, pihak Bawaslu ingin meningkatkan pengawasan partisipasi dengan cara yang praktis dan efisien.
“Pengawasan partisipatif kadang terkendala tidak bisa berinteraksi dengan pengawas, kadang mereka tidak tahu, kadang juga terbatas waktu,” jelasnya.
Kemudian, supaya aplikasi “Jarimu Awasi Pemilu” bisa diketahui warga secara luas, pihak Bawaslu bakal menggelar sosialisasi secara berkala mulai dari tingkat Kecamatan dan Kelurahan di seluruh Kota Surabaya.
Selain me-launching aplikasi, Bawaslu Kota Surabaya juga mengumumkan telah mendirikan posko-posko aduan hak pilih di seluruh 31 Kecamatan Kota Surabaya.
Posko aduan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pelaporan apabila namanya belum tercantum sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) padahal sudah sesuai dengan klasifikasi dan mendapat hak pilih.
“Kita juga memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian tata cara prosedur dan mekanisme yang kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Karena saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah penyusunan daftar pemilih,” pungkas Agil.(wld/dfn/ipg)