Sabtu, 23 November 2024

Kemenkominfo Berhasil Tangani 683 Situs Pemerintahan yang Disusupi Konten Judi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. Foto: Antara/Humas Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil melakukan penanganan terhadap 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian.

Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, merinci ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id itu merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.

“Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).

Menurut Semuel, kemenkominfo memiliki wewenang untuk menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Melansir dari laman resmi Kemenkominfo, Dirjen Aptika itu mengingatkan, pada semua lembaga nasional ataupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola.

Saat ini, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Menurut Dirjen Aptika Kemenkominfo, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian.

“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” ungkapnya.

Berdasarkan data Dirjen Aptika Kemenkominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak bulan April 2022.

Temuan terbanyak pada bulan Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.(abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs