Jumat, 22 November 2024

Dua Residivis Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Sukolilo Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kompol M. Sholeh Kapolsek Sukolilo (kiri) dan dua tersangka curanmor (kanan) waktu di Mapolsek Sukolilo, Senin (12/2/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curnmor) yang juga seorang residivis kasus yang sama harus kembali merasakan hidup di balik jeruji. Padahal keduanya sudah keluar dari penjara sejak 2018.

Mereka adalah Romli Fais, warga Jalan Sidotopo, Kecamatan Semampir dan Alfan Holilullah, warga Jalan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran. Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Sukolilo Surabaya sesaat sebelum melakukan aksinya.

Kompol M. Sholeh Kapolsek Sukolilo Surabaya menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukumnya. Sasarannya adalah motor di rumah yang minim pengawasan.

“Keduanya ditangkap di Jalan Dinoyo. Karena sebelumnya mereka diikuti oleh petugas kami yang curiga dengan gerak-geriknya saat mau mencuri motor di daerah Klampis Ngasem Sukolilo pada Rabu (8/2/2023),” kata Sholeh di Mapolsek, Senin (12/2/2023).

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, ditemukan dua kunci T, satu kunci magnet, satu kunci L, satu obeng, handphone, dua helm, dan sepeda motor (matic). kemudian mereka langsung di bawa ke Polsek Sukolilo untuk diproses.

Selain itu baik Fais maupun Alfan pada Bulan Desember lalu mengaku telah mencuri motor Honda Beat L 2051 ABL milik korban bernama Maslukhi yang terparkir di depan Toko Bangunan di Jalan Nglampis Ngasem.

Fais mengaku kalau beberapa motor hasil curian sebelumnya juga sudah ia jual ke penadah di Madura, Jawa Timur dengan harga kisaran Rp3,5 hingga Rp5 juta.

“Uangnya untuk kebutuhan hidup,” kata Fais.

Dalam melakukan aksinya, Fais mengaku kalau hanya butuh waktu satu menit saja untuk membawa kabur motor yang ia incar. Caranya melakukannya adalah dengan merusak rumah kunci.

Akibat perbuatannya dua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs