Sabtu, 23 November 2024

Komnas HAM Berharap RUU Perlindungan PRT Segera Disahkan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Atnike Nova Sigiro Ketua Komnas HAM (kanan) bersama Mahfud MD Menkopolhukam (kiri) usai acara gerak jalan Pawai HAM di Jakarta, Minggu. (12/02/2023). Foto: Antara

Komnas HAM RI berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, sebelum masa sidangnya berakhir.

“Ini momentum yang penting, selain masa sidang yang segera berakhir, pada 15 Februari 2023 adalah hari pekerja rumah tangga nasional,” kata Atnike Nova Sigiro Ketua Komnas HAM lewat kanal YouTube resmi, Minggu (12/2/2023).

Dia mengatakan pihaknya bersama berbagai kalangan pekerja rumah tangga, menunggu kabar baik pembahasan RUU PPRT tersebut.

“RUU PPRT akan terus bergulir cepat sebelum masa paripurna selesai, dan kami berharap itu segera akan disahkan,” kata dia lagi.

Dia menjelaskan pekerja rumah tangga merupakan salah satu kelompok marginal, atau kelompok rentan dengan kasus-kasus yang mereka hadapi dan adukan ke Komnas HAM.

“Di antaranya mulai dari upah yang tidak dibayarkan, kekerasan seksual, identitas keluarga yang hilang, orang yang hilang tidak dapat ditemui, hingga kasus-kasus lain yang merefleksikan persoalan pekerja rumah tangga,” jelasnya.

Hal itu terjadi karena mereka tidak mendapatkan status yang resmi sebagai pekerja rumah tangga, sehingga hak-hak mereka sebagai seorang pekerja kerap diabaikan oleh si pemberi kerja.

“Komnas HAM telah melakukan kajian terkait pentingnya adanya Undang-Undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga, dan Komnas HAM juga berharap dengan dibahas dipercepat UU PPRT ini maka akan ada perubahan situasi hak asasi di Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs