Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan Tim Gegana Brimob Polri sebelum dan pada waktu sidang vonis Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata AKP Nurma Dewi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (11/2/2023).
Nurma mengatakan penyisiran tim Gegana Brimob Polri akan dimulai pada Minggu (12/2/2023), untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom.
Lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Tim Brimob Gegana bertugas selama pengamanan sidang, Senin (13/2/2023).
“Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua,” tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Sesudah menjalani serangkaian persidangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis.
“Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023,” ucap Wahyu Imam Santoso Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik penasihat hukum Putri Candrawathi.
Pada Selasa (31/1/2023), Hakim Wahyu juga mengatakan pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023.
Dengan demikian, kedua terdakwa akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023.
Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, tanggal 15 Februari 2023.(ant/dfn/rid)