Jumat, 22 November 2024

Terdakwa Security Officer Sebut Jadi Korban Kambing Hitam PSSI dan LIB dalam Sidang Pledoi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suko Sutrisno Security Officer Arema FC sedang berpelukan usai persidangan, Jumat (10/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Polemik Tragedi Kanjuruhan masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Sudah separuh tahapan sidang pidana berjalan, tidak ada tersangka baru. Suko Sutrisno Security Officer Arema FC menyebut, ia hanya jadi salah satu korban yang dikambing hitamkan oleh PSSI dan LIB.

Pernyataan itu ia sampaikan sendiri pada majelis hakim dalam sidang agenda pledoi, nota pembelaan terdakwa, Jumat (10/2/2023) malam.

“Yang harus diubah adalah peraturan pengamanan sepak bola. Jangan ditetapkan setelah kejadian. Begitu juga peraturan-peraturan lain ditetapkan setelah kejadian. Masing-masing melepas dan mengabaikan perbuatannya kami orang kecil dituntut bertanggung jawab semuanya,” kata Suko, Jumat (10/2/2023).

Suko menyebut, tidak membuat dokumen keselamatan dalam pertandingan bukan murni kesalahannya. Tapi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang tidak pernah memberitahu.

Termasuk kesalahannya soal pintu besar tiap gate di Stadion Kanjuruhan yang tidak bisa terbuka, menurutnya tidak pernah ada pemberitahuan dari pengelola sejak 2008, awal ia menjadi steward di laga home Arema FC, sebelum ditunjuk menjadi Security Officer per Juli 2022 secara lisan.

“Kemudian setelah tragedi ini terjadi kenapa baru disampaikan kalau pintu itu ada. Ternyata pemegang kunci baru tahu setelah kejadian, karena dakwaan tersebut. Saya mohon yang mulia memberikan seadil-adilnya,” imbuhnya.

Ia siap dihukum bila memang terbukti melakukan kesalahan.

“Tapi saya takut kalau tidak salah dipaksakan salah,” tambah Suko.

Suko berharap keadilan di persidangan bisa menjerat PSSI dan LIB sebagai pemegang kendali pertandingan sepak bola.

“Kalau jadi SO harusnya diajukan ke LIB, harusnya LIB mengadakan uji kompetensi. Layak tidaknya. Kalau layak harus ada pelatihan dan diberi regulasi. Yang punya hajat besar PSSI, penyelenggara LIB. Saya hanya pelaksana di lapangan. Setelah kejadian ini pada ke mana mereka (PSSI dan LIB),” bebernya.

Ia berharap penanganan Tragedi Kanjuruhan berjalan adil. Tak cukup hanya menjerat dirinya. Security officer yang digaji Rp250 ribu setiap kali pertandingan dan harus merekrut steward. Dia juga tulang punggung keluarga, yang harus menghidupi tiga anak dan istrinya.

Diketahui, Suko Sutrisno Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dituntut enam tahun delapan bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (3/2/2023) lalu.

Tuntutan itu karena perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Sehingga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.

Fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi mengungkap, Suko merekrut 250 steward tanpa pelatihan dan seleksi resmi. Selain itu, ia juga tak lagi mengontrol steward penjaga pintu stadion usai chaos terjadi

Keduanya dituntut dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Kedua, Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan 583 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.(lta/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs