Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur terus berkomitmen melakukan sinergi dengan Bupati dan Wali Kota se-Jatim guna meningkatkan kualitas pelaporan keuangan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Khofifah waktu menghadiri entry meeting atas pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Lembagan dan Pemerintah Daerah tahun 2022 yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta, Kamis (9/2/2023) kemarin.
Gubernur Jatim itu menjelaskan bahwa entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK kepada Kementerian hingga Pemda sebelum pemeriksaan. Tunuannya untuk mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan.
“Mengenai pemeriksaan pendahuluan ini merupakan kesempatan yang sangat baik juga bagi Bupati dan Wali Kota untuk melakukan sinergi agar laporan keuangan yang disampaikan bisa memenuhi harapan kita bersama,” tuturnya.
Ada empat item dalam pemeriksaan temuan audit atas kepatuhan terhadap opini laporan keuangan. Antara lain standar akutansi pemerintah, satuan pengawasan internal, suatu kepatuhan terhadap UU serta kecukupan dari pengungkapan.
Kemudian, penyerahan surat tugas atas laporan keuangan Tahun 2022 akan menguatkan komitmen Pemprov Jatim bersama kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan tahunan.
“Sehingga ke depan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jatim dalam mengelola dan pertanggungjawabannya akan lebih meningkat dan lebih baik lagi,” tegasnya
Sementara itu, Ahmadi Noor Supit Anggota V BPK RI mengatakan pemeriksaan ini bersifat mandatory dan dilaksanakan oleh BPK setiap tahun. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Pemeriksaan keuangan, bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dengan output berupa opini atas laporan keuangan,”
Untuk ke depannya Ahmadi berharap supaya entry meeting dapat mendorong kualitas laporan keuangan melalui hasil pemeriksaan yang berkualitas.
“Saya benar-benar merasa bangga dan terima kasih karena pada tahun 2023 ini memang pelaksanaan dilakukan secara khusus karena BPK ingin melakukan pemeriksaan yang lebih matang dan lebih baik,” tuturnya.
Dirinya menyebut sesuai ketentuan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah memang bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh Pemda.
Menurutnya, hal ini merupakan pertimbangan profesional dengan memperhatikan sejumlah hal. Yakni, sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan kemudian kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Lalu kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, efektifitas sistem pengendalian internal.(wld/ipg)