Sabtu, 23 November 2024

Proses Hukum Berlanjut, Oknum Pungli Tenaga OS Surabaya Dicopot dari Jabatan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi. Pungli. Foto: Ika suarasurabaya.net

Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar ke calon tenaga outsourcing (OS), hingga kini masih bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Oknum tersebut juga sudah sudah dicopot dari jabatannya sebagai pengawas.

Ira Tursilawati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya menyebut, oknum ASN itu kini hanya menjadi staf.

Sementara pencopotan jabatan tersebut, kata Ira, imbas evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap yang bersangkutan. Di sisi lain proses pendalaman terkait kasus pungli itu masih terus berjalan.

“ASN sudah dilakukan penilaian evaluasi kinerja. Sudah dilakukan pembebasan jabatan dari jabatan pengawas. Sekarang menjabat sebagai staf. Jadi sudah dibebaskan dari jabatannya,” kata Ira, Kamis (9/2/2023).

Ira menegaskan, meski oknum masih bekerja, kasusnya akan tetap diproses. “Kalau terkait sanksinya, masih proses. Iya (masih bekerja). Tapi ini masih proses,” ucapnya.

Diketahuii, beberapa waktu lalu Pemkot Surabaya mengungkap rentetan praktik pungli. Salah satu dari tiga kasus diantaranya, oknum ASN menarik pungli senilai Rp15 juta ke masing-masing orang dari lima korban. Aksi mereka terbongkar oleh korban yang melapor ke Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya.

Eri pun mewanti-wanti, akan menjatuhkan sanksi berat bila ada oknum yang terbukti terlibat praktik pungli lagi. Sanksinya, mulai pemecatan hingga diseret ke ranah pidana.

Sedangkan terkait dua oknum dengan dua kasus pungli lainnya, Ira tidak menjelaskan sudah dilakukan sanksi pencopotan jabatan atau belum. (lta/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs