Polda Jawa Timur telah resmi menahan empat petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait konflik pertanahan.
Para petani yang ditangkap itu adalah Abdillah (58), Suwarno (54), Mulyadi (55) dan Untung (53). Mereka ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi.
Kombes Pol Deddy Fouri Millewa Kapolresa Banyuwangi menyebut bahwa penangkapan mereka terkait konflik pertanahan yang terjadi di Pakel antara warga dan PT Bumisari.
“Kasus pertanahan ini yaitu Hak Guna Usaha (HGU) atas Hak PT Bumisari. Ini kasus bermula dari 2018, ini terus bergejolak,” kata Deddy di Mapolda Jatim, Rabu (8/2/2023).
Dari kronologi yang ditulis polisi, kasus ini bermula saat tersangka Suwarno mengaku sebagai ahli waris dalam sertifikat HGU No. 295 berdasarkan akta penunjukan Sri Baginda Ratu tertanggal 11 Januari 1929 yang dikeluarkan oleh Achmad Noto Hadi Soerjo Bupati Banyuwangi saat itu.
Selanjutnya tersangka Suwarno memberikan kuasa kepada tersangka Abdillah guna keperluan mengurus penerbitan sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Polisi juga mengeklaim bahwa Suwarno, Abdillah, Mulyadi, dan Untung bersama-sama sengaja menyebarkan pemberitahuan yang tidak benar bahwa, “Tanah yang Dikelola PT Bumisari adalah Tanah Milik Warga Pakel”.
“Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoaks ini, adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Pakel. Kedua bentrokan antara warga desa dan karyawan yang pernah menimbulkan korban,” ujar Dedy.
Kata dia, sampai sekarang akta milik Suwarno itu belum bisa ditunjukkan legalitasnya.
Sementara itu AKBP Achmad Taufiqurrahman Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan penetapan empat tersangka ini dimulai tanggal 11 Januari 2023.
Tersangka Abdillah yang ditahan oleh polisi lebih dulu. Kemudian tiga tersangka lain dilakukan panggilan dua kali namun tidak hadir.
“Sehingga kami lakukan penangkapan bekerja sama dengan penyidik Polresta Banyuwangi. Lalu BB (barang bukti)yang kami sita dalam kasus ini adalah copy HGU 295, flashdisk, dan handphone,” kata Taufiq.
Atas perbuatannya empat orang itu terancam Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.(wld/ipg)