Jumat, 22 November 2024

Diperiksa di Sidang Kanjuruhan, Penyidik Bantah Tekan Saksi Polisi yang di-BAP

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Usai dua saksi polisi mengubah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya saat diperiksa di persidangan, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil penyidik untuk diperiksa.

Heri Saiful Anwar, salah satu penyidik yang bertugas memeriksa sejumlah saksi polisi saat proses penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan dihadirkan sebagai saksi verbalisan kemarin, Selasa (7/2/2023).

Dalam keterangannya, Heri membenarkan memeriksa Iptu Bambang Sulistiyono Kasat Intelkam Polres Malang yang kemudian dituangkan dalam BAP.

“Benar. Satu kali, tanggal 4 Oktober 2022 di Polres Malang,” kata Heri, Selasa (7/2/2023).

Bersama tim Bareskrim Polri, ia mengaku telah mencecar 88 pertanyaan saat memeriksa saksi.

“Dari yang kami tanyajawabkan, dari pertanyaan itu kami tuangkan. Kurang lebih begitu (88 pertanyaan),” imbuhnya.

Sesuai BAP, Heri menerangkan, Bambang membenarkan sudah mem-briefing larangan penggunaan gas air mata dalam stadion saat rapat koordinasi internal di Polres Malang 15 September 2022.

“Dalam rapat 15 September dan 28 September saudara hadir. (Dan menyampaikan) untuk Brimob jangan sampai gunakan gas air mata di dalam stadion. Benar itu jawaban Pak Bambang itu kami salin dari notulen 15 September 2022. Sama seperti yang ada di dalam BAP,” kata Heri lagi.

Padahal, saat Bambang diperiksa sebagai saksi di persidangan menyebut dirinya tidak hadir dalam rakor pertama. Ia juga tidak menyampaikan larangan penggunaan gas air mata.

Fakta persidangan, hasil notulen rapat pun baru ditandatangani 3 Oktober 2022, pascatragedi Kanjuruhan terjadi.

Keterangan lainnya, saat di-BAP, menurut Heri, Bambang menyebut Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang sekaligus Karendal Ops Pam laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya bertanggungjawab penuh atas seluruh aparat pengamanan.

“Dijawab yang tanggung jawab adalah Kabag Ops sebagai Karendal Ops. Itu jawaban Pak Bambang yang kami tuangkan dalam BAP,” imbuhnya.

Keterangan itu berbeda dengan yang disampaikan Bambang saat diperiksa dalam sidang. Ia menyebut Perwira Pengendali (Padal) bertanggungjawab atas dirinya dan anggotanya masing-masing, bukan Kabag Ops.

Heri menyebut Bambang sudah membaca keterangannya sebelum diparaf dan ditandatangani.

“Benar, sebelum diparaf dibacakan kembali, paraf tiap halaman,” imbuhnya.

Ia juga membantah dugaan adanya penekanan yang dilakukan penyidik pada saksi saat memeriksa.

“Saat pemeriksaan tidak ada tekanan maupun membuat Pak Bambang tertekan, jadi bebas saat memberikan keterangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua saksi polisi, Iptu Bambang Sulistiyono Kasat Intelkam Polres Malang dan Bripka Nur Adnan Anggota Bag Ops Polres Malang mengubah keterangan BAP-nya dalam persidangan saat mereka diperiksa sebagai saksi dari tiga terdakwa anggota Polri.

Tiga terdakwa itu Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang, dan AKP Hasdarmawan Danki 1 Brimob Polda Jatim.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs