Polisi menetapkan satu tersangka berinisial AJP (19) asal Surabaya atas kasus penganiayaan yang menimpa korban RF (19) hingga meninggal dunia. Tersangka merupakan senior korban di salah satu Politeknik di Surabaya.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan tersangka AJP memukul sebanyak dua kali mengenai perut korban hingga membuatnya terjatuh.
“Tersangka satu orang atas nama AJP, seniornya melakukan pemukulan. Sebanyak 13 saksi yang dimintai keterangan,” kata Mirzal, kepada suarasurabaya.net, Rabu (8/2/2023).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan para saksi, pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, korban dikawal oleh empat seniornya dari ruang makan menuju ke toilet kampusnya untuk dilakukan pembinaan dengan cara pemukulan beberapa kali ke tubuh korban.
Sehingga korban terjatuh dilantai, akibat tindakan tersebut korban mengalami luka di bibir bawah sobek dan di bawah dagu. Lalu sekitar pukul 22.45 WIB korban ditemukan meninggal dunia di toilet.
Sementara itu, pada Selasa (7/2/2023) kemarin Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur melakukan ekshumasi atau penggalian makam jenazah RF (19) untuk diautopsi.
AKP Zainul Abidin Kanitresmob Polrestabes Surabaya mengatakan, ekshumasi untuk kepentingan autopsi itu dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Zainul menuturkan bahwa penggalian makam itu dilakukan atas permintaan keluarga. Sebab, pihak keluarga menganggap kematian anaknya itu tidak wajar. Karena ditemukan sejumlah luka.
“Sebelumnya sudah dilakukan autopsi visum luar, tapi karena ini menyangkut nyawa seseorang, atas koordinasi dengan pihak keluarga kami lakukan ekshumasi,” jelasnya Abidin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.(wld/ihz/ipg)