Sabtu, 23 November 2024

Produsen Obat Sirop Praxion Menarik Produk Secara Sukarela

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Obat sirop

PT Pharos Indonesia menarik produk secara sukarela atau voluntary recall terhadap obat sirop Praxion penurun demam, sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi atas insiden pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Berdasarkan siaran pers resmi perusahaan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/2/2023) siang, PT Pharos Indonesia memeriksa ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.

“Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia,” kata Ida Nurtika Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia.

PT Pharos Indonesia menyatakan keprihatinan atas laporan tersebut. Penarikan produk secara sukarela dari pasaran merupakan langkah kehati-hatian untuk memastikan keamanan konsumen.

“Sebagai langkah kehati-hatian, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi,” katanya.

Ia mengatakan, PT Pharos Indonesia telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Untuk memastikan mutu dan keamanan produk, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan pada tiga fasilitas laboratorium eksternal yang terakreditasi. Hasil pemeriksaan akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang.

Untuk memperkuat data, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari jaringan apotek-apotek untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif.

“Praxion telah diproduksi sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” katanya.

PT Pharos Indonesia mendukung penuh upaya Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menginvestigasi permasalahan tersebut.

PT Pharos telah membuka komunikasi untuk masyarakat seputar produk Praxion melalui [email protected] .

Dilansir Antara, obat sirop Praxion terpantau sudah tidak terpampang di jejaring pasar e-commerce pada Senin (6/2/2023).

BPOM telah mengeluarkan surat perintah penarikan obat tersebut dari seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk apotek dan Rumah sakit.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh tenaga kesehatan untuk mewaspadai gejala yang muncul pada pasien gangguan ginjal akut di seluruh fasyankes.

“Gejala spesifik yang kami deteksi dari satu pasien suspek di Jakarta adalah sulit berkemih sebelum akhirnya demam,” kata Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI.

Nadia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian obat sirop secara mandiri. Jika mendapati gejala, maka pasien diminta untuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk memperoleh penanganan dini.

Sebelumnya diberitakan, dua warga DKI Jakarta masing-masing berusia 1 dan 7 tahun dilaporkan menderita gangguan ginjal akut. Satu di antaranya dilaporkan meninggal pada sepekan lalu, sementara satu pasien suspek masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta.(ant/ihz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs