Polrestabes Surabaya menerjunkan 624 personel untuk menjalankan tilang manual di Surabaya besok, Selasa (7/2/2023). Pelaksanaan itu bersamaan dengan Operasi Keselamatan Semeru 2023.
AKBP Moch Nur Aziz Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, Operasi Keselamatan Semeru mulai digelar selama dua pekan ke depan tanggal 7 – 20 Februari 2023.
“Ketambahan dari KP3 juga mungkin lebih (personelnya) ada sekitar 1.000 untuk kegiatan operasi keselamatan,” ujar Aziz.
Aziz menyebut, kegiatan operasi ini akan dilakukan dengan 40 persen preventif, 40 persen preemtif dan 20 persen tindakan hukum. Pihaknya lebih banyak melakukan imbauan.
Tilang elektronik atau ETLE akan tetap berlaku. Sementara penindakan dilakukan mulai teguran hingga penyitaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
“Ada tilang manual, ada ETLE, ada teguran. Kita amankan juga, ada knalpot brong, tidak pakai helm kita amankan nanti bisa diambil,” ungkap dia.
Sementara, AKBP Arief Fazlurrahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, tilang manual kembali dilaksanakan, karena menurunnya kepatuhan lalu lintas. Kondisi ini berdampak pada angka kecelakaan lalu lintas.
“Bulan Januari 2022 kita banding dengan Januari 2023, angka kecelakaan meningkat secara kuantitas, begitu juga fatalitas. Bulan Januari 2023 lalu korban meninggal 19 orang, pada Januari 2022 hanya 15 orang,” tutur dia.
Arif menyebut, dalam Operasi Keselamatan 2023 ini, pihaknya tetap menerapkan penindakan ETLE. Tilang manual dilakukan di lokasi yang belum ada ETLE.
“Khususnya penindakan keselamatan, dengan ETLE yang kita miliki ada 59 ETLE statis, ditambah 5 ETLE mobile dan satu mobil Incar kita optimalkan, kemudian teguran baik tertulis maupun lisan. Tapi, apabila kita temui pelanggan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kemudian di lokasi tersebut tidak terdapat ETLE, maka tidak menutup kemungkinan kita lakukan tilang manual,” jelas dia.
Penindakan tilang manual dikhususkan bagi kendaraan yang tidak ber-TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
“Terlebih kendaraan tersebut adalah kendaraan pelaku kejahatan atau hasil kejahatan, oleh karena itu kita tindak tegas,” pungkasnya. (lta/iss/ipg)