Jumat, 22 November 2024

Antisipasi Kerugian Masyarakat, Presiden Perintahkan OJK Mengawasi Ketat Asuransi dan Pinjol

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan arahan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023), yang berlangsung di Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menginstruksikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih intensif mengawasi asuransi, pinjaman online (pinjol) dan investasi yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Presiden, pengawasan itu sangat penting, karena belakangan banyak masyarakat yang mengeluh akibat mengalami kerugian finansial.

Dengan pengawasan ketat dari OJK, Jokowi berharap tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana nasabah seperti yang pernah terjadi di PT Asabri, PT Jiwasraya, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, dan Asuransi WanaArtha Life.

Arahan tersebut disampaikan Kepala Negara, pagi hari ini, Senin (6/2/2023), dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, yang berlangsung di Jakarta.

“Hati-hati, namanya pengawasan harus lebih diintensifkan. Sering pelaporan keluhan dari tahun 2022 sampai sekarang tahun 2023 juga belum tuntas. Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, Asabri, Jiwasraya kerugian Rp17 triliun, kerugian Rp23 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi WanaArtha,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, OJK sudah memasukkan 11 perusahaan asuransi ke dalam pengawasan khusus atau kategori yang memerlukan penyehatan kondisi keuangan.

Dari 11 perusahaan asuransi yang bermasalah, tiga di antaranya adalah WanaArtha Life, Kresna Life, dan AJB Bumiputera.

Merespons perintah Presiden, Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner OJK bilang pihaknya sudah menetapkan tiga prioritas kebijakan tahun 2023.

Pertama, memperkuat sektor jasa keuangan. Yang kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan.

Kemudian prioritas yang ketiga, meningkatkan layanan serta penguatan kapasitas OJK.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs