Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggiatkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Di Minggu kedua pada 14 Oktober, KPU membuka Posko di 5 pusat keramaian: Kebun Bibit Bratang (Dapil 1), Jl. KH Mas Mansyur (Dapil 2), Taman Kunang-Kunang (Dapil 3), Taman Bungkul (Dapil 4), dan Taman Cahaya Pakal (Dapil 5).
Selain menyebarkan pamflet mengingatkan masyarakat untuk mengecek apakah sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, kegiatan ini juga menjadi semacam tempat konsultasi.
“Setiap warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, bisa melakukan pengecekan sudah masuk DPT atau belum di Posko ini,” ujar Muhammad Kholid Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Surabaya.
Kholid mengatakan, ada tiga syarat yang wajib bagi warga negara untuk tercatat sebagai pemilih, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.
“Dari kegiatan hari Minggu ini, terdapat 12 warga yang belum masuk DPT. 10 di antaranya berkartu tanda penduduk Surabaya, sementara 1 lainnya warga Turen Kabupaten Malang, seorang warga Kota Bogor,” katanya.
Menurut Kholid, jika diprosentase, jumlah yang belum masuk DPT ini sangat jauh dibandingkan dengan yang sudah masuk DPT. Seperti di Dapil 5 yang dipusatkan di Taman Cahaya, dari 257 warga yang memanfaatkan fasilitas posko ini tercatat 4 warga yang belum masuk DPT. 1 penduduk Bogor, dan 3 lainnya penduduk Benowo.
“Tiga penduduk Benowo yang belum masuk DPT ini langsung ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benowo yang pada saat sama juga menjadi pelaksana GMHP Dapil 5,” kata Kholid.
Selain posko setiap Minggu hingga 28 Oktober mendatang, para pemilih yang sudah melakukan rekam KTP Elektronik juga bisa melakukan pengecekan DPT secara mandiri. KPU tentu berharap penduduk sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan.
Ada dua cara pengecekan yang bisa dilakukan, manual atau online. Jika manual, penduduk bisa datang langsung ke kantor kelurahan alamat KTP untuk melihat DPT yang ditempel.
Cara kedua melalui online, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet tanpa harus ke kantor kelurahan. Yaitu mengunjungi portal https://sidalih3.kpu.go.id, atau http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau mengunduh aplikasi berbasis android “KPU RI Pemilu 2019”.
Di dua portal itu, pemilih diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama. Pastikan setiap angka yang dimasukkan sudah benar, begitu juga ejaan namanya. Cara mengecek serupa juga bisa dilakukan melalui aplikasi “KPU RI Pemilu 2019”.
Lantas bagaimana jika belum masuk DPT tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih? Cara melaporkan secara manual bisa dilakukan dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, PPK di kantor Kecamatan, atau Kantor KPU Surabaya di Jl Adityawarman nomor 87.
“Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT. Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP dan KK untuk dicatat data-datanya oleh petugas,” katanya.
Cara kedua bisa melapor melalui portal https://sidalih3.kpu.go.id, http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau aplikasi “KPU RI Pemilu 2019”. Bagi pemilih yang sudah memasukkan nama dan NIK tapi belum masuk DPT, akan muncul tampilan “Lapor”. Pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail. Termasuk memasukkan provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai alamat.
Cara ketiga yang bisa dilakukan adalah melapor ke WhatsApp di nomor 08993337772. Bagi pemilih yang belum masuk DPT bisa melaporkan diri ke nomor WA tersebut, dengan menyertakan NIK dan nomor KK. Nomor WhatsApp ini memang khusus untuk penduduk warga Surabaya untuk mempermudah layanan. (bid/iss)