Sabtu, 23 November 2024

JPU Akan Panggil Penyidik Tragedi Kanjuruhan, Buntut Dua Polisi Ubah Kesaksian

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Rahmat Hary Basuki Jaksa Penuntut Umum, Jumat (3/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan di Sidang Tragedi Kanjuruhan, pekan depan. Pemanggilan itu buntut dua saksi polisi mengubah keterangan BAP-nya dalam persidangan.

Pemanggilan penyidik untuk menggali dugaan adanya tekanan maupun pemaksaan pada saksi saat diperiksa di Mapolda Jatim.

Diketahui, dua saksi polisi Iptu Bambang Sulistiyono PS Kasat Intelkam Polres Malang dan Nur Adnan anggota bag ops Polres Malang berpangkat bintara memberi keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa Kamis (2/2/2023) di ruang sidang.

Mereka sempat dicecar beberapa kali oleh jaksa namun akhirnya keduanya memutuskan untuk mengubah keterangan BAP-nya menjadi yang disampaikan di ruang sidang Cakra. Alasannya, kedua saksi merasa lelah saat di-BAP sehingga tidak membaca ulang jawabannya sebelum tanda tangan.

“Apakah saat pemeriksaan itu ada tendensi penekanan atau keadaan tidak bebas dalam memberikan keterangan, itu kita buktikan sama-sama saat penyidik [Polda Jatim] diperiksa,” kata Rahmat Hary Basuki, JPU, Sabtu (4/2/2023).

Menurut jaksa, saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dua terdakwa Arema FC, Bambang masih memberi keterangan sesuai BAP. Namun, saat dihadirkan untuk perkara tiga terdakwa polisi, keterangannya berubah.

“Ada kesaksian yang berbeda dari PS Kasat Intel Polres Malang memberikan kesaksian di perkaranya Pak Suko maupun Haris dengan kesaksian yang diberikan kepada terdakwa tiga polisi,” ucapnya.

Kesaksian yang dimaksud, adalah saat Bambang menyebut, pejabat yang bertanggung jawab dan mengendalikan seluruh personel dalam pertandingan laga Arema FC versus Persebaya Surabaya, adalah Kabag Ops Polres Malang selaku Karendal Ops diganti menjadi masing-masing perwira pengendali (padal).

Termasuk dirinya yang bertugas sebagai padal pengamanan tertutup (pamtup) tribun 1-14.

Hary menyebut, masih membutuhkan keterangan penyidik Polda Jatim untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik keterangan saksi yang berubah-ubah.

“Apakah dalam hal itu ada pemaksaan atau memang, niat mereka mencabut keterangan itu apa, itu yang perlu kami pahami,” kata Hary.

Seharusnya Jumat (3/2/2023) hari terakhir saksi a charge, yang memberatkan terdakwa kemudian giliran ahli pekan depan. Namun ia meminta majelis hakim, agar diperkenenkan memanggil penyidik Polda Jatim sebagai saksi di sidang selanjutnya, yang digelar pekan depan, Selasa (7/2).

“Untuk itu setelah kami periksa semua (saksi), apakah memang masih ada ketidaksesuaian kami baru panggil (penyidik Polda Jatim), kami akan sampaikan kepada majelis,” pungkasnya.(lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs