Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya terus membuka ruang aduan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkup pemerintah kota (pemkot) baik dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang bukan.
Hal itu dilakukan usai rentetan temuan aksi pungli yang terjadi beberapa hari terakhir. Tiga kasus yang sedang diproses. Pertama, temuan pungli pengurusan sertifikat tanah di Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kemudian, disusul yang kedua, ASN menarik Rp15 juta ke lima orang korban dengan modus meloloskan rekrutmen tenaga honorer pemkot. Tiga orang yang sudah membayar kini diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Belum tuntas diperiksa, temuan baru, tenaga honorer meminta uang dengan modus yang sama, membantu kelolosan rekrutmen tenaga honorer. Hingga kini masih bergulir di Inspektorat Kota Surabaya. Masih didalami, ada tidaknya keterlibatan ASN untuk bisa dilaporkan ke Kejari Tanjung Perak.
Rentetan temuan itu menuai banyak komentar juga aduan dari masyarakat. Tak sedikit yang mengulas pungli-pungli di berbagai tempat dan banyak modus.
Salah satunya penarikan pungli oleh Satpol PP Kota Surabaya pada pedagang kaki lima (PKL). Eri minta, pelapor menunjukkan bukti jika betul aduan itu ada.
“Kalau ada yang mengatakan pungli, aku bayar di Satpol PP, mana, saya pastikan saya copot kalau itu masih menjabat. Kalau ternyata sudah ada punglinya, buktinya, ternyata bayar ke Ka Satpol PP, kuitansi ada,”jelasnya, Sabtu (4/2/2023).
Kalau pun tidak ada bukti yang dimiliki pelapor. Mulai rekaman, foto, kuitansi, bukti transfer, dan sebagainya, Eri minta warga membuat surat pernyataan bahwa laporan itu benar dan siap menjadi saksi jika kasus dilanjutkan. Kebijakan itu berlaku bagi semua aduan pungli di lingkup Pemkot Surabaya.
“Kalau tidak ada semuanya, dia buat pernyataan bahwa ini adalah benar Pak, saya akan jadi saksi di kejaksaan, atau di kepolisian, di pihak berwajib, saya jadi saksi, kasihkan ke saya. Saya laporkan langsung ke pihak berwajib. Tapi, dia (pelapor) harus jadi saksi,” tambahnya.
Ia minta, kesempatan ini tidak disalahgunakan warga. Warga yang lapor harus merupakan korban bukan sekedar mendapat aduan dari orang lain.
“Jangan bilang katanya-katanya. Langsung ke pemkot, orangnya (oknum) anda foto, atau buat surat pernyataan (laporan itu benar dan siap jadi saksi) saya selesaikan,” tegasnya. (lta/ihz/ipg)